Langgam.id - Tim Elang Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Ipda Fikri Rahmadi menangkap dua tersangka pengedar ganja di Bukittinggi. Keduanya ditangkap di Jalan A.K Gani Guguak Randah, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan MKS, Sabtu (21/12/2019).
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama KBO Sat Resnarkoba Iptu Amri mengatakan, tersangka berinisial M ( 36) dan inisial HI (39) tertangkap sekira pukul 20.00 WIB.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Guguak Randah dicurigai ada seseorang sedang melakukan penyalahgunaan narkotika," katanya sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Tim kemudian bergerak dan menyelidiki informasi itu. Di lokasi, tim melihat gelagat mencurigakan dan menangkap tersangka berinisial M. Ternyata, di dalam saku celana sebelah kanan belakang tersangka M di temukan saty paket narkotika diduga jenis ganja.
Saat diinterogasi, M mengaku mendapatkannya dari tersangka HI . Kemudian Tim Elang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HI yang sedang berada di depan sebuah toko.
Ia mengatakan, di hadapan saksi masyarakat dan tersangka M dilakukan penggeledahan di dalam toko milik tersangka HI. Di sana ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis ganja dibawah akuarium di dalam kamar tersangka HI. Juga satu paket ganja di dalam kaus kaki yang terletak samping akuarium.
Kedua tersangka serta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bukittinggi guna dilakukan proses selanjutnya.
KBO Sat Resnarkoba menambahkan, kedua tersangka M dan HI akan dikenakan pasal 114, 111 jo 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*/SS)