Langgam.id - Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga oknum anggota DPRD Mentawai itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Padang. Selain tiga oknum anggota DPRD Mentawai tersebut, polisi juga menangkap satu karyawan swasta. Sehingga total yang ditangkap ada empat orang.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Martadius dalam laporannya menyebutkan, ketiga anggota dewan yang diamankan tersebut yaitu masing-masing berinisial S (55), MS (51) dan MS (51). Sedangkan satu orang karyawan swasta yang ditangkap berinisial AA (52).
Martadius mengatakan, penangkapan terhadap keempat pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
"Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku AA yang sedang berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ujar Martadius dalam keterangannya.
Kemudian terangnya, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku AA dan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
Dari keterangan pelaku AA, kata Martadius, sabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya di dalam kamar sebuah hotel di Kota Padang.
Kemudian, ungkap Martadius, dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku di dalam sebuah kamar hotel di Kota Padang.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti terhadap pelaku S satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu set alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek yang ditemukan di dalam kamar tersebut," terangnya
Dari hasil interogasi terhadap pelaku S, kata Martadius, bahwa sebelumnya ia memakai sabu tersebut dengan temannya berinisial MS dan MS. Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku MS dan MS.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku AA, S, MS, dan MS," katanya.
Martadius mengatakan, bahwa terhadap keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. (*/yki)