Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda) di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Selasa (10/9/2024).
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah kursi, payung, tenda dan tabung gas milik pedagang.
"Sejumlah kursi, meja, dan peralatan lainnya terpaksa diamankan petugas," ujar Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra dalam keterangannya.
Chandra mengungkapkan bahwa sebelumnya para pedagang telah diingatkan serta diberi surat peringatan bahwa aktivitas mereka telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Namun terang Chandra, para pedagang tidak mengindahkan peringatan dan teguran tersebut.
Chandra mengharapkan kedepan para pedagang tidak lagi berjualan di lokasi yang dilarang seperti di fasilitas umum dan fasilitas sosial.
"Diharapkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah yang ada," beber Chandra. (*/yki)