Jualan di Fasum, 6 Lapak PKL Diangkut dan 1 Bangli Dibongkar Satpol PP Padang

Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh,

Salah satu lapak PKL di Kecamatan Pauh yang diangkut oleh Satpol PP Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Personel Satpol PP Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas badan jalan yang berada di Kecamatan Pauh, Rabu (8/5/2024).

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan karena para pedagang tersebut berjualan menggunakan fasum (fasilitas umum) dan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

“Jelas para pedagang tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ucap Chandra dalam keterangan tertulisnya.

Sebelum dilakukan penertiban, terang Chandra, pihak kecamatan beserta kelurahan telah sering memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada para PKL.

“Saat kita lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Pauh dan Kelurahan Kapalo Koto, mereka telah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3. Bahkan para pedagang sudah membuat surat perjanjian,” beber Chandra.

Chandra mengatakan, saat sampai di lokasi, ditemukan para PKL tersebut meninggalkan lapak-lapak dagangannya. Hal itu terangnya, jelas telah melanggar peraturan.

“Kita langsung melakukan penertiban, sebanyak enam unit lapak-lapak tersebut kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, serta satu bangunan liar (bangli) kita bongkar di lokasi tersebut,” ujar Chandra.

Chandra menyebutkan, bahwa Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat untuk berjualan dan mencari rezeki. Tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar aturan.

“Diimbau kepada seluruh masyarakat, mari bersama sama kita kembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya, demi menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang Tertib dan Indah,” harapnya. (*/yki)

Baca Juga

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro
Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya
Personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum),
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum, 5 Payung Diamankan
Pemko Pariaman akan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum)
Pemko Pariaman Bakal Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum