Langgam.id - Lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (22/2/2024).
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa lima pelanggar perda yang telah disidang tipiringkan tersebut rata-rata merupakan pedagang kaki lima (PKL).
"Lima pelanggar ini di antaranya, empat pedagang kaki lima Pasar Raya serta satu pelanggar pemilik kafe yang telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujar Chandra dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang.
Ia mengungkapkan, pada sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan tiga hari kepada pelanggar perda tersebut.
Yaitu, hakim menjatuhi putusan denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan selama tiga hari kepada tiga PKL Pasar Raya berinisial IH, YL, ME.
"Sementara satu PKL Pasar Raya yang berinisial RD mangkir saat persidangan dikenakan denda Rp200 ribu atau kurungan selama tiga hari," ucap Chandra.
Sedangkan satu orang pemilik kafe karaoke berinisial NS yang berada di Jalan Taruko, Kecamatan Kuranji, terang Chandra, dikenakan denda Rp300 ribu.
Chandra menegaskan, personel Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis namun tegas.
"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja akan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis. Serta akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar perda, kami berharap agar masyarakat tetap patuhi aturan yang ada," beber Chandra. (*/yki)