Langgar Perda, 4 PKL dan 1 Pemilik Kafe Jalani Sidang Tipiring di PN Padang

Lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (22/2/2024)

Suasana sidang tipiring bagi pelanggar perda di PN Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id – Lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (22/2/2024).

Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan bahwa lima pelanggar perda yang telah disidang tipiringkan tersebut rata-rata merupakan pedagang kaki lima (PKL).

“Lima pelanggar ini di antaranya, empat pedagang kaki lima Pasar Raya serta satu pelanggar pemilik kafe yang telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” ujar Chandra dikutip dari laman Facebook Satpol PP Padang.

Ia mengungkapkan, pada sidang tersebut, Hakim Anton Rizal Setiawan menjatuhi putusan denda atau kurungan tiga hari kepada pelanggar perda tersebut.

Yaitu, hakim menjatuhi putusan denda sebesar Rp150 ribu atau kurungan selama tiga hari kepada tiga PKL Pasar Raya berinisial IH, YL, ME.

“Sementara satu PKL Pasar Raya yang berinisial RD mangkir saat persidangan dikenakan denda Rp200 ribu atau kurungan selama tiga hari,” ucap Chandra.

Sedangkan satu orang pemilik kafe karaoke berinisial NS yang berada di Jalan Taruko, Kecamatan Kuranji, terang Chandra, dikenakan denda Rp300 ribu.

Chandra menegaskan, personel Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis namun tegas.

“Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja akan selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pelanggaran Perda secara persuasif dan humanis. Serta akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar perda, kami berharap agar masyarakat tetap patuhi aturan yang ada,” beber Chandra. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Pengawasan Kos-kosan, Dua Tempat Diduga Langgar Perda
Satpol PP Padang Amankan 13 Orang Saat Pengawasan Kos-kosan, Dua Tempat Diduga Langgar Perda
Trotoar Dipenuhi Lapak dan Parkir, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman
Trotoar Dipenuhi Lapak dan Parkir, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Khatib Sulaiman
Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP
Viral Perempuan Diduga Diperas Oknum Satpol PP Padang usai Dirazia
Langgar Instruksi Wali Kota Soal Corona, 17 Remaja di Padang Diamankan Satpol PP
Resahkan Warga, Pria Ganguang Jiwa Dibawa Satpol PP ke RS Jiwa Padang
Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Dalam 2 Pekan, Satpol PP Padang 4 Kali Tertibkan PKL dan Bangunan Liar
Petugas menertiban lapak PKL yang mengunakan fasilatas umum. (Foto: Satpol PP Kota Padang)
Satpol PP Tertibkan Belasan Lapak PKL di Jalan Mangunsarkoro hingga Teuku Umar Padang