Curi 4 Ton Besi Rel KA, 3 Pelaku Ditangkap Polres Padang Panjang

Dua pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian ditangkap Polres Padang Panjang.

Tiga pelaku yang ditangkap polisi dalam kasus pencurian besi rel kereta api. [foto: Polres Padang Panjang]

Langgam.id - Dua pelaku pencurian dan satu orang penadah besi bantalan rel kereta api milik Dirjen Perkeretaapian ditangkap Satreskrim Polres Padang Panjang.

Para pelaku ditangkap di gudang penampungan barang bekas di Padang Kayo, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Senin (18/9/2023) pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengatakan, ketiga pelaku pencurian yang ditangkap tersebut yaitu HR (41), HH (29) dan seorang pengepul (penadah) ZAE (39).

Istiklal menjelaskan, bahwa pelaku HR yang merupakan seorang residivis kasus narkoba, sudah lebih 10 kali melakukan pencurian besi rel tersebut.

"Barang hasil curian dijual kepada pengepul ZAE seharga Rp3.800 per kilogram. Dan barang tersebut akan dijual keluar Kota Padang Panjang oleh pengepul ZAE yang juga merupakan seorang residivis kasus pencurian," ujar Istiklal dikutip dari akun Instagram Polres Padang Panjang, Rabu (20/9/2023).

Ia mengungkapkan, bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil untuk membawa hasil curiannya.

Istiklal mengatakan, saat hendak ditangkap di gudang pengepul milik ZAE, salah satu pelaku yaitu HR sempat melarikan diri ke sawah milik warga. Namun polisi berhasil mengejar dan menangkap pelaku.

"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 13 batang besi batangan rel sepanjang 2 meter. 47 besi bantalan rel kereta api dengan total berat keseluruhan lebih kurang empat ton," sebutnya.

Ia menerangkan, bahwa ketiga pelaku kini sudah diamankan di rutan Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Kemudian terhadap pelaku diterapkan pasal 363 KUHP dam 480 KUH Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*/yki)

Baca Juga

Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Oknum Polisi Padang Panjang Diringkus BNN Miliki 141 Paket Ganja, Kapolda Sumbar Komit Tindak Tegas
Jalur Padang Panjang-Bukittinggi, tepatnya di Kelok Hantu, Nagari Aie Angek, Kabupaten Tanah Datar, mengalami keretakan. Polisi pun rekayasa
Ruas Jalan Padang Panjang-Bukittinggi di Aie Angek Retak, Arus Lalu Lintas Buka Tutup
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang residivis kasus curanmor berinisial RS alias Sauak. Pelaku yang merupakan pengangguran
Residivis Curanmor Ditangkap Polisi di Padang Panjang, 9 Motor Diamankan
Gantikan Syofian Effendi, Eridal Jadi Wakapolres Padang Panjang
Gantikan Syofian Effendi, Eridal Jadi Wakapolres Padang Panjang