Langgam.id - Kabur selama lima bulan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MM (24) akhirnya berhasil diringkus Polres Sijunjung, Minggu (18/6/2023).
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, residivis kasus pencurian itu ditangkap berdasarkan laporan polisi kasus curanmor pada 1 Januari 2023.
Saat itu terangnya, pencurian yang dilakukan pelaku yang merupakan warga Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung ini terjadi di Jorong Sabiluru, Nagari Tanjung Labuah, Sumpur Kudus. Yaitu berupa sepeda motor merek Honda Scoopy BA 4693 KG.
Abdul menambahkan, bahwa keberadaan pelaku yang sudah dua kali masuk lapas itu sempat terendus oleh Unit Reskrim Polsek Sumpur Kudus. Akan tetapi ketika dilakukan penangkapan, terduga pelaku melarikan diri dan kabur keluar Sijunjung.
“Kabur selama lima bulan, anggota mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku curanmor tersebut. Pada Minggu, tanggal 18 Juni 2023, tim melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang diduga pelaku di rumah istrinya yang berada di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung,” ujar Abdul dikutip dari situs Polres Sijunjung, Kamis (22/6/2023).
Pada saat penangkapan terang Abdul, pelaku yang baru lima bulan keluar dari lapas ini berupaya kabur dari petugas. Ketika berhasil ditangkap dan dilakukan pengembangan tehadap satu unit barang bukti sepeda motor honda scoopy tersebut, pelaku kembali berupaya melarikan diri.
“Selanjutnya dengan tindakan tegas pelaku dilumpuhkan oleh petugas,” beber Abdul.
Ia menjelaskan, bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna silver yang merupakan sepeda motor yang pertama kali dicuri. Akan tetapi satu unit Honda Scoopy yang merupakan motor kedua, masih dilakukan pencarian. (*/yki)