Wakil Rakyat di Sumbar Enggan Pulangkan Mobnas, Pengamat: Harus Dirampas

Jokowi Sumbar, pengamat,

Dosen Ilmu Politik Unand, Asrinaldi (Foto: Zulfikar Efendi)

Langgam.id – Polemik mantan pejabat enggan memulangkan fasilitas negara seperti mobil dinas (mobnas) setelah jabatannya berakhir, mencuat sejak beberapa hari terakhir di Sumatra Barat (Sumbar).

Langgam.id sempat merangkum sejumlah mobnas yang belum dikembalikan oleh sejumlah mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Seperti yang terjadi di DPRD Tanah Datar. Terdapat dua unit mobil dinas milik Mantan Wakil Ketua 1 Saidani dan Mantan Wakil Ketua 2 Irman.

Kejadian serupa juga terjadi di DPRD Kota Padang Panjang. Adapun yang belum mengembalikan mobnas antara lain, Mantan Ketua DPRD Padang Panjang, Novi Hendri Bagindo serta Mantan Wakil Ketua Yulius Kaisar dan Erizal.

Menanggapi perosoalan itu, Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi berpendapat jika masa jabatan pejabat negara telah habis, seharusnya segera mengembalikan fasilitas negara. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga berhak merampas kembali.

“Mobnas itu fasilitas yang diberikan negara yang ditujukan untuk kinerja dan tugas yang bersangkutan. Seandainya ada di antaranya anggota dewan sudah habis masa jabatannya dan belum mengembalikan, mobnas tentu harus diambil dengan cara apapun,” kata Asrinaldi dihubungi langgam.id, Minggu (10/11/2019).

Asrinaldi mengungkapkan, sebelumnya tentu pemerintah daerah memastikan dulu bahwa mobnas itu bukan dilelang untuk mantan pejabat tersebut. Sebab lelang dalam memakai fasilitas negara, mantan pejabat juga berkesempatan selagi proses lelang dilakukan dengan cara baik.

“Tapi kalau tidak, negara harus merampas kembali, dengan cara paksaan. Bisa melalui pihak berwajib seperti kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak bisa juga dia (pejabat) menggelapkan harta negara, itu kan pidana,” ujarnya.

Mobnas merupakan fasilitas negara bagian dari penghargaan terhadap orang yang mendapat jabatan. Konteks penghargaan itu, adalah bahwa simbol-simbol negara yang dipakai bukan diberikan kepada orang yang memiliki kekuasaan.

“Kalau seandainya orang itu tidak bertugas dan tidak menjabat lagi dan tidak memiliki kewenangan, mereka tak berhak mengunakan simbol negara. Namanya karakter dari manusia bahwa ketika mereka berkuasa memanfaatkanya, ketika mereka tidak menjabat mempertahankannya,” tuturnya.

Asrinaldi meminta kepala daerah turun tangan menyelesaikan polemik mobnas milik mantan pimpinan DPRD yang belum dikembalikan itu.

“Bisa perintahkan pihak berwajib, ambil paksa karena mantan pimpinan tidak memiliki kekuasaan lagi,” pungkasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar Sebut Progres Proyek Sabo Dam Sungai Jambu Capai 12 Persen
Pemkab Tanah Datar Sebut Progres Proyek Sabo Dam Sungai Jambu Capai 12 Persen
TKP tewasnya dua orang pemuda akibat asap genset saat mati lampu massal di Tanah Datar.
Kondisi Terkini Korban Selamat Keracunan Asap Genset Saat Listrik Padam di Tanah Datar 
Polisi saat mendatangi lokasi kejadian tiga remaja di Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, diduga menjadi korban keracunan asap genset. (Dok. Polisi)
7 Fakta Kematian Tragis Dua Pelajar di Tanah Datar, Diduga Keracunan Asap Genset Saat Mati Listrik Massal
Ilustrasi jenazah. (Dok. Langgam.id)
Petaka Asap Genset di Tanah Datar Saat Mati Listrik Massal, Dua Pelajar Meninggal Beda Sekolah
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Sekolah Rakyat Terbesar di Indonesia Dibangun di Tanah Datar, Keluarga Dony Oskaria Hibahkan Lahan 16 Hektar
Petugas BPBD mengevakuasi warga terdampak banjir di Tanah Datar, pada Selasa malam. DOK BPBD
Bupati Tanah Datar: 5 Rumah Hanyut hingga 100 Ha Sawah Terdampak Banjir