Wakil Rakyat di Sumbar Enggan Pulangkan Mobnas, Pengamat: Harus Dirampas

Jokowi Sumbar, pengamat,

Dosen Ilmu Politik Unand, Asrinaldi (Foto: Zulfikar Efendi)

Langgam.id - Polemik mantan pejabat enggan memulangkan fasilitas negara seperti mobil dinas (mobnas) setelah jabatannya berakhir, mencuat sejak beberapa hari terakhir di Sumatra Barat (Sumbar).

Langgam.id sempat merangkum sejumlah mobnas yang belum dikembalikan oleh sejumlah mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Seperti yang terjadi di DPRD Tanah Datar. Terdapat dua unit mobil dinas milik Mantan Wakil Ketua 1 Saidani dan Mantan Wakil Ketua 2 Irman.

Kejadian serupa juga terjadi di DPRD Kota Padang Panjang. Adapun yang belum mengembalikan mobnas antara lain, Mantan Ketua DPRD Padang Panjang, Novi Hendri Bagindo serta Mantan Wakil Ketua Yulius Kaisar dan Erizal.

Menanggapi perosoalan itu, Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi berpendapat jika masa jabatan pejabat negara telah habis, seharusnya segera mengembalikan fasilitas negara. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga berhak merampas kembali.

"Mobnas itu fasilitas yang diberikan negara yang ditujukan untuk kinerja dan tugas yang bersangkutan. Seandainya ada di antaranya anggota dewan sudah habis masa jabatannya dan belum mengembalikan, mobnas tentu harus diambil dengan cara apapun," kata Asrinaldi dihubungi langgam.id, Minggu (10/11/2019).

Asrinaldi mengungkapkan, sebelumnya tentu pemerintah daerah memastikan dulu bahwa mobnas itu bukan dilelang untuk mantan pejabat tersebut. Sebab lelang dalam memakai fasilitas negara, mantan pejabat juga berkesempatan selagi proses lelang dilakukan dengan cara baik.

"Tapi kalau tidak, negara harus merampas kembali, dengan cara paksaan. Bisa melalui pihak berwajib seperti kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak bisa juga dia (pejabat) menggelapkan harta negara, itu kan pidana," ujarnya.

Mobnas merupakan fasilitas negara bagian dari penghargaan terhadap orang yang mendapat jabatan. Konteks penghargaan itu, adalah bahwa simbol-simbol negara yang dipakai bukan diberikan kepada orang yang memiliki kekuasaan.

"Kalau seandainya orang itu tidak bertugas dan tidak menjabat lagi dan tidak memiliki kewenangan, mereka tak berhak mengunakan simbol negara. Namanya karakter dari manusia bahwa ketika mereka berkuasa memanfaatkanya, ketika mereka tidak menjabat mempertahankannya," tuturnya.

Asrinaldi meminta kepala daerah turun tangan menyelesaikan polemik mobnas milik mantan pimpinan DPRD yang belum dikembalikan itu.

"Bisa perintahkan pihak berwajib, ambil paksa karena mantan pimpinan tidak memiliki kekuasaan lagi," pungkasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

PNM Salurkan 250 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
PNM Salurkan 250 Paket Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
Sebanyak 65 anggota Paskibraka Padang Panjang berhasil lolos melewati tes yang cukup ketat dan transparan dengan tim penilai
Paskibraka Padang Panjang Ikuti Pemusatan Latihan di Lapangan Bancalaweh
Ratusan Santri di Padang Panjang Ikuti Khatam Al-Quran Bersama
Ratusan Santri di Padang Panjang Ikuti Khatam Al-Quran Bersama
Minggu ketiga Juli 2024 ini, sebanyak delapan komoditas pangan di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat (Sumbar), turun harga.
Pasokan Melimpah, Harga 8 Komoditas Pangan di Padang Panjang Turun
Presiden Joko Widodo melantik Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal di Istana Kepresidenan
Dilantik Jadi Wamen Investasi, Yuliot Tanjung Merupakan Putra Asli Padang Panjang
Jalur Lembah Anai bakal dibuka kembali pada Minggu (21/7/2024) pasca diperbaiki usai terban akibat diterjang banjir bandang pada Mei lalu.
Jalur Lembah Anai Kembali Dibuka 21 Juli, Ini Kendaraan yang Boleh Lewat di Tahap Awal