Wakil Rakyat di Sumbar Enggan Pulangkan Mobnas, Pengamat: Harus Dirampas

Jokowi Sumbar, pengamat,

Dosen Ilmu Politik Unand, Asrinaldi (Foto: Zulfikar Efendi)

Langgam.id - Polemik mantan pejabat enggan memulangkan fasilitas negara seperti mobil dinas (mobnas) setelah jabatannya berakhir, mencuat sejak beberapa hari terakhir di Sumatra Barat (Sumbar).

Langgam.id sempat merangkum sejumlah mobnas yang belum dikembalikan oleh sejumlah mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Seperti yang terjadi di DPRD Tanah Datar. Terdapat dua unit mobil dinas milik Mantan Wakil Ketua 1 Saidani dan Mantan Wakil Ketua 2 Irman.

Kejadian serupa juga terjadi di DPRD Kota Padang Panjang. Adapun yang belum mengembalikan mobnas antara lain, Mantan Ketua DPRD Padang Panjang, Novi Hendri Bagindo serta Mantan Wakil Ketua Yulius Kaisar dan Erizal.

Menanggapi perosoalan itu, Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi berpendapat jika masa jabatan pejabat negara telah habis, seharusnya segera mengembalikan fasilitas negara. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga berhak merampas kembali.

"Mobnas itu fasilitas yang diberikan negara yang ditujukan untuk kinerja dan tugas yang bersangkutan. Seandainya ada di antaranya anggota dewan sudah habis masa jabatannya dan belum mengembalikan, mobnas tentu harus diambil dengan cara apapun," kata Asrinaldi dihubungi langgam.id, Minggu (10/11/2019).

Asrinaldi mengungkapkan, sebelumnya tentu pemerintah daerah memastikan dulu bahwa mobnas itu bukan dilelang untuk mantan pejabat tersebut. Sebab lelang dalam memakai fasilitas negara, mantan pejabat juga berkesempatan selagi proses lelang dilakukan dengan cara baik.

"Tapi kalau tidak, negara harus merampas kembali, dengan cara paksaan. Bisa melalui pihak berwajib seperti kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak bisa juga dia (pejabat) menggelapkan harta negara, itu kan pidana," ujarnya.

Mobnas merupakan fasilitas negara bagian dari penghargaan terhadap orang yang mendapat jabatan. Konteks penghargaan itu, adalah bahwa simbol-simbol negara yang dipakai bukan diberikan kepada orang yang memiliki kekuasaan.

"Kalau seandainya orang itu tidak bertugas dan tidak menjabat lagi dan tidak memiliki kewenangan, mereka tak berhak mengunakan simbol negara. Namanya karakter dari manusia bahwa ketika mereka berkuasa memanfaatkanya, ketika mereka tidak menjabat mempertahankannya," tuturnya.

Asrinaldi meminta kepala daerah turun tangan menyelesaikan polemik mobnas milik mantan pimpinan DPRD yang belum dikembalikan itu.

"Bisa perintahkan pihak berwajib, ambil paksa karena mantan pimpinan tidak memiliki kekuasaan lagi," pungkasnya. (Irwanda/RC)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Ada Pabukoan Khas Sunda di Taman Mini Kota Padang Panjang
Ada Pabukoan Khas Sunda di Taman Mini Kota Padang Panjang
Soal Batas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri
Soal Batas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perusakan Mobil Dinas Satpol PP Padang Panjang
Buntut Perusakan Mobnas, Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang Dibebastugaskan
Buntut Perusakan Mobnas, Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang Dibebastugaskan
Misi Pertukaran Kebudayaan, Wakil Dubes Amerika Kunjungi Padang Panjang
Misi Pertukaran Kebudayaan, Wakil Dubes Amerika Kunjungi Padang Panjang
Bayi Laki-laki Ditemukan di Musala Baitul Arifin Lima Kaum, Dibungkus Kantong Plastik Hitam
Bayi Laki-laki Ditemukan di Musala Baitul Arifin Lima Kaum, Dibungkus Kantong Plastik Hitam