Langgam.id - Seorang wanita berinisial LM (26) diringkus polisi karena diduga mencuri emas di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Karan, Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Rita Suryanti juga membenarkan adanya penangkapan seorang wanita berinisial LM di Muaro Labuh, Solok Selatan, Kamis (17/11/2022).
Menurut Rita, pencurian itu terjadi, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, dan pelaku berhasil mengambil berupa delapan emas milik korban, dan korban mengalami kerugian sekitar Rp16.800.000.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, Polsek Kota Bukittinggi bersama jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan, sehingga subuh tadi, Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 00.15 WIB pelaku berhasil ditangkap," ujar Rita melalui keteranan resminya.
Dari tangan LM, lanjut Rita, polisi mengamankan barang bukti berupa gelang emas sebanyak tiga emas, cincin eas sebanyak setengah emas, dan uang tunai senilai Rp4.000.000.
Baca juga: Beraksi Bak Ninja, Pencuri Emas Senilai Rp26 Juta Ditangkap di Pasbar
Kemudian, LM bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kota Bukittinggi untuk pemeriksaanlebih lanjut. "LM disangkakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun," katanya.
—