Ingin Edarkan 14 Paket Sabu di Maninjau, Seorang Pria Asal Padang Lua Diringkus Polisi

Langgam.id - Seorang pria berinisial MS (48) asal Padang Lua diringkus polisi ketika akan mengedarkan narkotika jenis Sabu di Maninjau, Agam.

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan MS. [Foto: Dok. Polres Agam]

Langgam.id - Seorang pria berinisial MS (48) asal Jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam diringkus polisi ketika akan mengedarkan narkotika jenis Sabu di Maninjau.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, MS diketahui berprofesi sebagai sopir. "Ia ditangkap setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu siap edar di dalam helemnya," ujar Aleyxi melalui keterangan resminya, Senin (26/9/2022).

MS, kata Aleyxi, ditangkap di kawasan Homestay Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

"Kepada petugas, pelaku juga mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari seorang temannya di Bukittinggi," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Aleyxi, penangkapan MS berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar.

"Sebelum ditangkap, dia juga sudah TO sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau, dna sudah beberapa kali diperiksa, tapi tak ada barang bukti yang didapat. Tapi, sehebat-hebatnya tupai melompat, pasti akan jatuh juga," ucapnya.

Selain menangkap MS dan mengamankan 14 paket sabu siap edar, polisi juga menagamankan sejumlah barang bukti lain, di ataranya dua unit handphone, satu helm, satu gunting dan satu unit sepeda motor.

"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Baca juga: 23 Hari Operasi, Polres Agam Amankan 23 Pelaku Judi

Atas perbuatannya, lanjut Aleyxi, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
BNNP Sumbar Musnahkan 622 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Jaringan Narkoba
Penyalahgunaan Narkotika, Buruh Harian Diringkus Polres Padang Panjang
Penyalahgunaan Narkotika, Buruh Harian Diringkus Polres Padang Panjang
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.
Antarkan Pesanan, Kurir Sabu dan Ganja Dibekuk Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi