Langgam.id - Seorang pria berinisial MS (48) asal Jalan Durian Parabek Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam diringkus polisi ketika akan mengedarkan narkotika jenis Sabu di Maninjau.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, MS diketahui berprofesi sebagai sopir. "Ia ditangkap setelah diketahui menyimpan 14 paket sabu siap edar di dalam helemnya," ujar Aleyxi melalui keterangan resminya, Senin (26/9/2022).
MS, kata Aleyxi, ditangkap di kawasan Homestay Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
"Kepada petugas, pelaku juga mengakui barang haram itu miliknya yang didapat dari seorang temannya di Bukittinggi," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Aleyxi, penangkapan MS berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar.
"Sebelum ditangkap, dia juga sudah TO sebagai pengedar Narkotika jenis sabu di kawasan Maninjau, dna sudah beberapa kali diperiksa, tapi tak ada barang bukti yang didapat. Tapi, sehebat-hebatnya tupai melompat, pasti akan jatuh juga," ucapnya.
Selain menangkap MS dan mengamankan 14 paket sabu siap edar, polisi juga menagamankan sejumlah barang bukti lain, di ataranya dua unit handphone, satu helm, satu gunting dan satu unit sepeda motor.
"Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.
Baca juga: 23 Hari Operasi, Polres Agam Amankan 23 Pelaku Judi
Atas perbuatannya, lanjut Aleyxi, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
—