Langgam.id - Peradi Cabang Padang menggelar kegiatan peningkatan kapasitas (Capacity Building). Tema yang diusung kali ini tentang Keadilan Restoratif atau Restorative Justice: Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
Kegiatan itu dilaksanakan secara daring dan luring (hybrid) dengan pemateri Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Arif Rahman Hakim dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Kota Padang, Miko Kamal.
Arif mengatakan, bahwa konsep Keadilan Restoratif hadir untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan secara tepat dan cepat. Keadilan Restoratif, lanjut Arif, juga menghemat pengeluaran negara.
Lalu, Arif juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan dan berharap hubungan profesional dua penegak hukum advokat dan polisi terjalin erat demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, Miko Kamal menyebutkan, bahwa advokat mesti ikut berperan dalam mengimplementasikan konsep Keadilan Restoratif di Indonesia, terutama di wilayah hukum Sumatera Barat.
Menurut Miko, ada tiga hal penting yang mesti diperhatikan advokat ketika mendampingi klien dalam konteks Keadilan Restoratif, yaitu advokat mesti mempelajari apakah kasus yang ditangani memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif.
Baca juga: 70 Advokat Peradi Padang Dilantik dan Diambil Sumpah
Lalu, advokat segera melakukan konsultasi dengan tokoh masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan dengan kasus yang sedang ditanganinya. "Kemudian, jangan lupa menuliskan frasa Keadilan Restoratif dalam surat kuasa yang ditandatangani antara advokat dan kliennya," katanya.
—