Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Mahyeldi di Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang

Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Mahyeldi di Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang

Ilustrasi. [Foto: Dok. canva.com]

Langgam.id – Kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonsia (KONI) Kota Padang terus bergulir. Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah.

Perintah pemanggilan Mahyeldi itu dikarenakan terdakwa sering menyebut nama mantan Ketua PSP sekaligus mantan Wali Kota Padang itu. Perintah tersebut disampaikan oleh salah satu hakim anggota, Hendri Joni.

“Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa, apa bisa Pak Mahyeldi ini dihadirkan,” ujar Hendri Joni kepada JPU Kejari Padang, Therry Gutama, Senin (8/8/2022) malam.

Therry yang juga selaku Kasi Pidsus Kejari Padang juga mengiyakan dan menuruti perintah majelis untuk menghadirkan yang bersangkutan (Mahyeldi) pada sidang berikutnya. “Bisa yang mulia, setelah adanya ketetapan dari majelis hakim,” ucap Therry.

Sebelum perintah pemanggilan Mahyeldi, sidang yang di ketuai oleh Juandra itu telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Ketiga orang saksi yaitu Edo Wardana (Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang), Robby Malvinas (Mantan Wakil Bendahara KONI dan Sekretaris Tim PSP Padang) serta Kenedy (Mantan Bendahara Umum KONI Padang).

Kepada majelis hakim, Robby Malvinas bersaksi dan mengakui adanya bantuan Rp500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019 yang tidak ada nomenklaturnya.

“Ada juga proposal bantuan dana dari PSP yang ditujukan ke Pemko Padang pada tahun 2018 untuk anggaran tahun 2019. Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP, Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman,” ujar Robby.

Menyikapi keterangan saksi, Yohannas selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Agus Suardi dan Nazar kembali memperlihatkan bukti chatting WhatsApp antara Agus Suardi dengan Mahyeldi dan Agus Suardi dengan Kepala BPKAD, Andri Yulika terkait uang Rp 500 juta itu.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejari telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Agus Suardi yang saat itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP. Agus Suardi juga merupakan mantan Ketua Umum KONI Sumbar.

Baca juga: Disebut dalam Dugaan Korupsi KONI Padang, Mahyeldi: Kata Orang Media Saja

Dua tersangka lainnya, yaitu Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang. Dalam penyelidikan itu, Kejari menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih.

Ikuti berita Kota Padang – berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol
Gubernur Sumbar  Mahyeldi Dorong Penyelenggaraan Berbagai Turnamen Sepak Bola di Daerah
Gubernur Sumbar Mahyeldi Dorong Penyelenggaraan Berbagai Turnamen Sepak Bola di Daerah
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!
Ketua DPRD Sumbar Dikritik Usai Bungkam Soal Kasus BSN, Pengamat: Publik Harus Tahu Apa yang Terjadi!