Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), resmi menahan dua orang yang terlibat dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Tersangka yakni AZ, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU konsultan supervisi. Mereka diduga korupsi proyek pembangunan fasilitas pelabuhan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Selain dua tersangka, penyidik juga menetapkan BS sebagai tersangka, namun telah meninggal dunia. Ia selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai penyedia pekerjaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan tersangka diduga melakukan pergeseran lokasi pembangunan pelabuhan, tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.
“Tersangka diduga melakukan pergeseran titik lokasi pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau tanpa didukung studi kelayakan dan kajian teknis yang memadai,” kata Arjuna saat konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Arjuna menyebutkan, perubahan lokasi tersebut tidak dituangkan dalam dokumen addendum tambah kurang pekerjaan atau contract change order (CCO).
Selain itu, tersangka juga diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan, yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.
“Perubahan lokasi tersebut juga tidak dituangkan ke dalam addendum tambah kurang pekerjaan (CCO), sehingga pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak,” ujarnya.
Lanjut Arjuna, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp17 miliar.
“Hasil BKPKP mencatat kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp17 miliar,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga menyita uang sebesar Rp40 juta yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara.
“Penyidik telah menyita uang sebesar Rp40 juta yang berasal dari pengembalian kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum, tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Anak Air Kelas IIB Padang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya. (WAN)





