Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), telah resmi melakukan penahan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu di Nagari Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (23/6/2026)
Ketiga tersangka yakni berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang merupakan penyedia pekerjaan. BB adalah adik Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Buchari Bachter.
Tersangka berikutnya yakni A selaku Kuasa Direksi, dan Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus aparatur sipil negara (ASN) pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Kejaksaan Resmi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu yang Rugikan Negara Rp7,5 Miliar
Dalam laporan yang tertuang dalam surat Nomor 128/DST/UN21.9.DL.16/2026, tanggal 07 Janusri 2026 disebutkan PT Maidah Rekajaya bersama Kuasa Direksi diduga melakukan perubahan pekerjaan tanpa didukung perhitungan teknis yang memadai, khususnya pada pekerjaan Abutment (ABT) 2 dan pemasangan sheet pile pengaman pada ABT 2.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga tidak memperhatikan aspek kajian teknis, sehingga berakibat robohnya jembatan dan tidak tahan terhadap kondisi banjir besar,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Arjuna saat konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Arjuna mengatakan, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25,42 miliar pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
“Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7,5 miliar,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati salah seorang tersangka.
“Penyidik telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian yang telah dinikmati salah seorang tersangka,” kata dia.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP baru.
Mereka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.Saat ini tersangka ditahan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni sampai 12 Juli 2026 di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang,” pungkasnya. (WAN)




