Langgam.id - Dua perempuan berusia 19 tahun diamankan petugas Satpol PP Padang di salah satu hotel kawasan Gunung Pangilun. Bersama balitanya, perempuan yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) itu, dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Solok, Rabu (13/7/2022).
Perempuan yang dikirim diketahui berinisial FE (19) dan IN (19). Mereka tak berkutik ketika tim Sergap Satpol PP Padang melakukan penggrebekan sore hari waktu setempat.
Pengiriman ke panti rehab dilakukan setelah melewati pemeriksaan PPNS. Selain dua PSK, kedua balitanya juga ikut dikirim Satpol PP Padang ke panti rehabilitasi.
"Dari hasil pemeriksaan PPNS, keduanya mengakui melakoni kegiatan sebagai PSK. Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat," kata Kepala Satpol PP Padang Mursalim.
Mursalim mengatakan, aktivitas kedua perempuan diketahui setelah adanya laporan masyarakat. Saat petugas mendatangi lokasi, keduanya sedang menunggu tamu prianya di salah satu kamar hotel.
Namun, kegiatan mereka tertangkap basah petugas yang berujung pada penertiban. Saat penertiban, kedua perempuan itu membawa anaknya yang masih balita.
"Harapan kita, setelah dilakukan pembinaan di panti rehab, mereka tidak mengulangi perbuatannya," kata Mursalim.
Baca Juga: Diamankan Satpol PP Padang, Pekerja Salon Dikirim ke Panti Andam Dewi
Di usia yang masih muda, keduanya dapat mencari pekerjaan sesuai peraturan serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang. Mursalim mengaku sangat prihatin terutama pada dua balitanya.
---