Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemerintah memberikan izin ASN untuk mudik lebaran tahun ini. Namun, ASN dilarang mudik menggunakan mobil dinas.
Langgam.id - Pemerintah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada lebaran tahun ini. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.
Dalam SE itu disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Kemudian, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Akan tetapi, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020.
Dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan.
Selanjutnya, memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tulis dalam SE itu dilansir dari situs Kemenpan RB, Jumat (15/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Lebih Ketat dan Terperinci
Dalam SE tersebut juga disebutkan, agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing. Serta, memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.
—