• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Redaksi
15/04/2022 | 09:51 WIB
A A
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi memprediksi puncak arus mudik di wilayah Sumbar akan terjadi pada H-3 Idul Fitri

Ilustrasi. [foto: canva.com]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemerintah memberikan izin ASN untuk mudik lebaran tahun ini. Namun, ASN dilarang mudik menggunakan mobil dinas.

Langgam.id – Pemerintah memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada lebaran tahun ini. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN mudik menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga

Pemko Padang Siapkan Sanksi ASN yang Menambah Libur Lebaran

Sumbar Macet di Mana-mana, Polisi: Lewati Jalur Alternatif Ini

SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022.

Dalam SE itu disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Kemudian, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Akan tetapi, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020.

Dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran  covid-19 di wilayah tujuan.

Selanjutnya, memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tulis dalam SE itu dilansir dari situs Kemenpan RB, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Lebih Ketat dan Terperinci

Dalam SE tersebut juga disebutkan, agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing. Serta, memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

—

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Wista Yuki
Tags: ASNmobil dinasMudik 2022Mudik Lebaran 2022
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Sertijab di Polres Agam.  (Foto: Dok. Polres Agam/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Waka, Kasat Reskrim dan 1 Kapolsek di Polres Agam Berganti

29/05/2022 | 11:42 WIB
Petugas Basarnas sedang mencari korban. (Foto: Basarnas Padang)

Kronologi Mobil Pikap Terjun ke Laut di Padang: 3 Orang Hilang, 2 Selamat

29/05/2022 | 10:51 WIB
Basarnas dalam proses pencarian pikap yang terjun ke laut. (Foto: Basarnas Padang)

3 Orang Hilang Usai Mobil Pikap Terjun ke Laut, Basarnas Padang Lakukan Pencarian

29/05/2022 | 09:21 WIB
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Jajaran Pengurus PORBBI Sumbar yang diketuai Verry Mulyadi memprotes PORBBI Riza Falepi.

Kisruh PORBBI di Sumbar Disebut Ada Tandingan yang Didirikan Riza Falepi

28/05/2022 | 19:22 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Bangunan bekas pabrik obat di Sitinjau Lauik hanya beroperasi selama 9 bulan. Bangunan yang berdirinya 1988 itu juga disebut angker.

Menyinggahi Bangunan Bekas Pabrik Obat di Sitinjau Lauik: Terbengkalai, Terkenal Angker

27/05/2022 | 10:03 WIB

Semen Padang FC Datangkan Striker Naturalisasi Asal Paraguay Silvio Escobar

27/05/2022 | 17:15 WIB

Profil Silvio Escobar, Juru Gedor Anyar Semen Padang FC

28/05/2022 | 08:49 WIB
Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

Wali Nagari di Solok yang Berbuat Asusila hingga Video Beredar Dicopot

25/05/2022 | 13:15 WIB
Langgam.id- Kiper asal Sumbar Teja Paku Alam Jadi Pemain Terbaik Liga 1 Versi APPI

Target Lolos ke Liga 1, SPFC Ajak Irsyad Maulana dan Teja Paku Alam Kembali ke Padang

26/05/2022 | 10:26 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In