Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label Halal Indonesia baru yang berlaku secara nasional.
Langgam.id - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional.
Penetapan label Halal Indonesia itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor: 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Keputusan yang ditandatangani langusng Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham itu berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Menurut Aqil, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar Aqil dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (13/3/2022).
Aqil menegaskan, kebijakan mengganti logo label halal itu, merupakan salah satu upaya mempermudahkan pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru, silakan itu digunakan (Logo Label Halal Indonesia) sesuai ketentuan," ungkapnya.
Baca juga: Kemenag Berikan Sertifikasi Halal Bagi 8 UMK di Sumbar
Aqil juga mengimbau, agar pelaku usaha segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
—