Soal Logo Halal Indonesia, MUI: Bukan Itu yang Kita Sepakati dengan Kemenag

Berita terbaru dan terkini hari ini: MUI turut mengomentari kontroversi Logo Halal Indonesia Kemenag yang kini juga viral di media sosial.

Logo Label Hahal. (Foto: Dok. MUI dan Kemenag)

Berita terbaru dan terkini hari ini: MUI turut mengomentari kontroversi Logo Halal Indonesia Kemenag yang kini juga viral di media sosial.

Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengomentari kontroversi Logo Halal Indonesia Kementerian Agama (Kemenag) yang kini juga viral di media sosial.

Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, Logo Halal Indonesia yang kini menuai polemik, bukan logo yang disepakati di awal.

Dijelaskan Sholahuddin, bahwa sejak 2019, ketika Menteri Agama masih di tangan Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.

Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, kata Sholahuddin, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

"Logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag itu bentukanya bulat, seperti halal MUI saat ini," ujar Sholahuddin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).

Bentuk logo halal yang disepakati itu, lanjut Sholahuddin, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kemudian, tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap.

"Sementara, logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia," ungkapnya.

Logo halal yang disepakati di awal, sebut Sholahuddin, itu bisa mengakomodir berbagai pihak.

"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," tegasnya.

Jika desain seperti yang disepakati itu, tambah Sholahuddin, sudah jelas bisa menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindaklanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," sebutnya.

Baca juga: Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya

Harusnya, kata Sholahuddin, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi berbagai pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
Laju Inflasi di Sumbar Stabil Selama Pandemi Corona
Rekor dalam Sewindu, Inflasi Sumbar 2022 Tembus 7,43 Persen
Calon Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, formasi cpns
Tutup Tahun 2022, Pemprov Sebut Realisasi Belanja APBD Sumbar Mencapai 94,95 Persen
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
23 Nagari dan Desa di Sumbar Tak Bersinyal, 221 Lainnya Jaringan Lemah
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
63 Persen Warga Sumbar Telah Mengakses Internet, Berikut Data BPS Per Kabupaten dan Kota
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun
Polisi Ringkus 2 Tersangka Begal di Padang, Todong Driver Ojek Online Pakai Airsoft Gun