Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Solok meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Simpang Sentral, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku berinisial MH (38) ditangkap pada Senin (23/9/2019) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari penangkapan pelaku ini, petugas menyita lima paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi warna kuning.
Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, selain narkoba, dari tangan pelaku juga disita kertas yang digunakan untuk membungkus ganja.
“Pelaku ditangkap dengan cara anggota melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli narkotika jenis ganja kepada pelaku,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).
Setelah kesepakatan dibuat, petugas pun menghubungi pelaku dan transaksi pun direncanakan berlangsung di pingir jalan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yg saat itu sedang bediri menunggu di pinggir jalan. Saat itu juga, anggota mengamankan dan melakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti satu paket ganja,” katanya.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengeledahan ke rumah pelaku. Kemudian ditemukan tiga paket ganja yang sudah dibalut dengan lakban warna kuning.
"Saat ini pelaku berikut dengan barang bukti telah kami amankan di Mapolres. Kami masih melakukan pengembangan terkait asal muasal narkoba milik pelaku," pungkasnya. (*/Irwanda/RC)