Dijebak Polisi, Penjual Ganja Asal Solok Diringkus

Dijebak Polisi, Penjual Ganja Asal Solok Diringkus

Barang bukti paket ganja (ist)

Langgam.idKepolisian Resor (Polres) Solok meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Simpang Sentral, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku berinisial MH (38) ditangkap pada Senin (23/9/2019) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan pelaku ini, petugas menyita lima paket narkotika jenis ganja yang di bungkus dengan kertas pembungkus nasi warna kuning.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, selain narkoba, dari tangan pelaku juga disita kertas yang digunakan untuk membungkus ganja.

“Pelaku ditangkap dengan cara anggota melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli narkotika jenis ganja kepada pelaku,” ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).

Setelah kesepakatan dibuat, petugas pun menghubungi pelaku dan transaksi pun direncanakan berlangsung di pingir jalan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku yg saat itu sedang bediri menunggu di pinggir jalan. Saat itu juga, anggota mengamankan dan melakukan pengeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti satu paket ganja,” katanya.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengeledahan ke rumah pelaku. Kemudian ditemukan tiga paket ganja yang sudah dibalut dengan lakban warna kuning.

“Saat ini pelaku berikut dengan barang bukti telah kami amankan di Mapolres. Kami masih melakukan pengembangan terkait asal muasal narkoba milik pelaku,” pungkasnya. (*/Irwanda/RC)

Baca Juga

Empat pelaku beserta barang bukti 150 kilogram ganja saat diamnakan. (Foto: BNNP Sumbar)
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 150 Kg Ganja di Agam: 4 Pelaku Ditangkap, Mobil Tabrak Tiang Listrik
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus ‘Glamping Maut’: Kami Tegak Lurus
Paket kargo yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 7 kilogram berhasil diamankan oleh petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Internasional Minangkabau (BIM),
Petugas BIM Gagalkan Pengiriman Ganja 7 Kg ke Jakarta
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja