Berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Arosuka Solok menangkap seorang petani berinisial AY (43 karena melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur pada tahun 2020 lalu.
Langgam.id - Polres Arosuka Solok menangkap seorang petani berinisial AY (43) warga Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dia ditangkap karena melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak di bawah umur pada tahun 2020 lalu.
Kasatreskrim Solok Arosuka Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan korban merupakan anak dari teman tersangka seorang pelajar berinisial VA berusia 18 tahun, namun saat kejadian masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.
Pencabulan dilakukan oleh tersangka kepada korban bertepatan pada bulan Ramadan tepatnya tanggal 7 Mei 2020 jelang magrib sekitar pukul 18.45 WIB. Saat itu korban datang ke rumah tersangka untuk mengajak anak tersangka pergi salat tarawih bersama.
"Korban mendatangi rumah tersangka untuk membawa anaknya pergi salat tarawih ke masjid, namun anak tersangka belum selesai berkemas, kemudian Korban menunggu diteras rumah tersangka," katanya, Sabtu (29/1/2022).
Saat korban menunggu anaknya itu, tersangka kemudian mendekat. Lalu melancarkan aksinya melakukan pencabulan. Korban saat itu berusaha melawan dengan menepis tersangka, namun tidak berhasil.
Bahkan tersangka membawa korban ke belakang rumanya untuk terus melancarkan aksinya. Setelah tersangka melakukan aksinya, kemudian ia menyuruh korban pergi dari rumahnya. Korban mengalami trauma akibat kejadian ini.
Usai kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kepada polisi. Kemudian polisi dari Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA melakukan penangkapan di alamat tempat tinggal tersangka. Namun tersangka berhasil melarikan diri.
"Kemudian Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA kembali mencari keberadaan tersangka dan mengetahui keberadaannya di Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau," katanya.
Selanjutnya, Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA berusaha mengejar tersangka ke Kota Tanjung Pinang namun kembali melarikan diri. Kemudian Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA mengetahui keberadaan tersangka di Palembayan Kabupaten Agam, lalu Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA lansung berkoordinasi dengan Polsek Palembayan
Pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 09.00 Wib Tim Gabungan Opsnal dan Unit PPA bersama anggota Polsek Palembayan berhasil menangkap tersangka yang sedang membeli nasi di warung nasi dekat Polsek Palembayan.
Polisi mengamankan satu helai kaos lengan pendek dan satu helai celana panjang sebagai barang bukti.
Baca Juga: Bejat, Ayah Tiri di Kota Solok Cabuli 2 Anak Bawah Umur Sejak 2018
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - undang.
—