Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) melakukan pemeriksaan terhadap dua perwira menengah (pamen) terkait dugaan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.
Kedua pamen ini kini ditarik dan jabatan yang diembannya terpaksa diserahkan ke pelaksanaan tugas (plt).
Pamen yang diperiksa tersebut di antaranya Kapolres Padang Pariaman, AKBP Dian Nugraha Hyang Batara Wasida Putra Sakti. Selanjutnya Wakil Kapolresta Padang, AKBP Haris Hadis.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pemeriksaan kedua pamen ini terkait masalah internal. Pihaknya belum bisa mempublikasikan.
"Sementara belum bisa dipublikasi, kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Satake Bayu kepada langgam.id, Selasa (7/12/2021).
Satake Bayu mengungkapkan, langkah ini diambil demi meningkatkan produktivitas dan kinerja Polda Sumbar dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, konsisten menerapkan prinsip reward dan punishment terhadap seluruh jajarannya. Termasuk kapolda sendiri siap diberikan punishment jika melanggar ketentuan atau norma.
"Apalagi dalam masa pandemi ini, Polri dituntut menjadi garda terdepan dan benteng terakhir dalam menekan tingkat penyebaran dan penularan virus covid-19," tegasnya.
Satake Bayu menyebutkan, untuk kedua pamen statusnya belum diganti. Namun tugas dan tanggung jawab jabatannya sementara dilaksanakan oleh pelaksana tugas.
Baca juga: Polda Sumbar Ungkap 902 Kasus Narkoba Sepanjang 2021
"Sambil menunggu proses pemeriksaan oleh internal. Kita belum bisa mempublikasikan karena proses pemeriksaan belum final," tuturnya.
Selama pemeriksaan berlangsung, untuk sementara Plt Kapolres Padang Pariaman diisi oleh AKBP M Qory Oktohandoko. Sedangkan untuk Plt Wakil Polresta Padang belum ditunjuk.