Langgam.id - Tim Reskrim Polresta Padang menangkap seorang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berjenis kelamin laki-laki dengan inisial JM (26), Sabtu (6/11/2021) pukul 01.00 WIB dini hari.
Pelaku ditangkap di Jalan Bhayangkara Simpang Brimob, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana curanmor yang terjadi Jumat, 22 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal ini terangnya, sesuai dengan laporan polisi atas nama korban Muhammad Rizki, warga Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Padang.
"Pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan modus pura-pura kenal dengan korban dan melarikan motor korban. Dari tersangka berhasil diamankan satu unit motor curian," katanya.
Rico menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal ketika korban bersama dengan JM menggunakan sepeda motor milik korban berhenti membeli minuman di sebuah kedai di Jalan By Pass, Simpang RSUD Sungai Sapiah Kuranji, Padang.
Saat itu terangnya, korban sedang membayar minuman dan tiba-tiba saja tersangka JM membawa pergi sepeda motor korban tanpa seizin dan meninggalkan korban.
"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke polisi karena merasa tidak senang dan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta," ucap Rico.
Ia menambahkan, pelaku ditangkap polisi di Jalan Bhayangkara Simpang Brimob Lubuk Buaya berdasarkan penyelidikan dan pencarian informasi.
Saat ditangkap katanya, JM mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan sepeda motor tersebut ke teman pelaku.
"Tim berhasil mengamankan dan menyita sepeda motor tersebut untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya JM beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk proses penyidikan," bebernya.
Baca juga: Pelaku Pemalakan di Pantai Padang Akhirnya Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis
Rico menambahkan, Polresta Padang juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Kemudian membuat rencana tindak lanjut dengan melakukan proses penyidikan terhadap tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan.