984 Huntara untuk Sumbar, Prabowo Perintahkan Rampung Sebelum Ramadan

Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.

Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.

LANGGAM.ID– Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk mempercepat pembangunan hunian sementara atau huntara. Pemerintah menargetkan huntara tersebut bisa ditempati oleh masyarakat terdampak banjir di Sumbar sebelum bulan Ramadan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian saat rapat koordinasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabecana di Sumbar, Selasa (13/1/2026).

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan agar pembangunan huntara ini dipercepat. Target kita sebelum Bulan Ramadan sudah selesai,” ujar Tito.

Ia menjelaskan percepatan pengerjaan huntara ini penting, agar masyarakat terdampak tidak lagi harus tinggal di tenda atau tempat pengungsian. 

Di Sumbar, sambung Tito berdasarkan data terakhir total warga yang mengungsi mencapai 10 ribu jiwa meski saat ini jumlah tersebut terus berkurang. Namun, dengan selesainya pembangunan huntara nantinya, warga yang mengungsi sudah bisa tinggal di hunian sementara tersebut.

Ia menyebutkan, pemerintah akan membangun 984 huntara di Sumbar yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Terbanyak di Kabupaten Agam akan dibangun 509 huntara, kemudian di Tanah Datar 129 huntara serta di Padang Pariaman 539 huntara, kemudian di Kota Padang 552 huntara. (fx)

Baca Juga

Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Tak Disanksi Pidana, Yogi Bakal Benahi Izin Jasa Internet Starlink di Mentawai
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ