Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menggagalkan pengedaran Narkoba Jenis Ganja sebanyak lebih dari sembilan kilogram pada Selasa (26/10/2021). Sebanyak tiga tersangka bernisial DP (27), IS (27) dan NF (40) berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah menyampaikan penangkapan tersebut diawali dari dari informasi yang diterima dari masyarakat. "Kemudian dilakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ujar Aleyxi Aubedillah, Rabu (27/10/2021).
Pelaku pertama DP diamankan di kediamannya beserta barang bukti berupa satu paket narkotika diduga jenis ganja dibungkus plastik bening dan kertas papir serta satu linting ganja di dalam kotak rokok.
“Pelaku DP sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di tahun 2021 ini,” ungkap Aleyxi.
Setelah penangkapan pelaku pertama, tim Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lain yakni IS dan NF di pinggir jalan Kota Bukittinggi.
Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti berupa delapan paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat, tiga paket sedang narkotika diduga jenis ganja, dan dua paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi berwarna cokelat.
“Pelaku NF juga merupakan residivis kasus yang sama,” tutup Aleyxi. (Mg Fauziah)