Langgam.id - Setelah melakukan verifikasi, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menyimpulkan adanya unsur maladministrasi yang dilakukan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan Panselda dalam proses penerimaan CPNS Tahun 2018 yang sempat membatalkan kelulusan dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael.
Padahal, hasil SKD dan SKB serta berkas telah dinyatakan lengkap untuk diusulkan menerbitkan NIP CPNS 2018. Hal itu tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) laporan drg Romi.
Keputusan itu disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar kepada Panselda CPNS 2018 Kabupaten Solok Selatan di kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar, Rabu (28/8/2019).
"Bentuk maladministrasi berupa diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Bupati Solok Selatan dan BKPSDM Solok Selatan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Yefri Heriani dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id.
Menurut Yefri, alasan drg Romi dibatalkan karena penyandang disabilitas merupakan bentuk diskriminasi dalam pelayanan publik tidak bisa dibantah.
"Ada surat hasil konsultasi Panselda dari Dinas Sosial Solok Selatan yang menyatakan drg Romi adalah dissabilitas. Ada notulensi Panselda yang juga memuat hal demikian “drg. Romi dissabilitas”. Argumen itu yang dijadikan dasar oleh Panselda merekomendasikan pembatalan CPNS drg Romi ke Bupati," katanya.
Terhadap bentuk maladministrasi yang ditemukan, lanjut Yefri, Bupati Solok selatan telah melakukan beberapa perbaikan. Diantaranya melakukan koordinasi kepada Menpan dan BKN di tingkat pusat.
Sehingga, katanya, saat ini telah terdapat formasi untuk drg Romi dan telah melakukan penyelesaian pemberkasan drg Romi kepada BKN untuk proses menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Sementara itu, mengingat telah terdapat perkembangan tindaklanjut dari Bupati untuk melakukan proses pengangkatan drg Romi menjadi CPNS, maka untuk proses selanjutnya, Ombudsman RI perwakilan Sumbar memberikan tindakan korektif dengan cara memantau proses percepatan penerbitan SK drg Romi untuk menjadi CPNS.
"Juga memberikan pengumuman dan/atau publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bahwa drg Romi dinyatakan lulus menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Solok Selatan," katanya.
Ia mengatakan, kejadian ini betul harus menjadi pelajaran dalam seleksi CPNS di masa yang akan datang. Pihaknya memberikan saran yang sama terhadap penyandang disabilitas untuk dapat mengikuti setiap seleksi CPNS yaitu pada formasi umum dan formasi lainnya.
"Termasuk memperhatikan ketersediaan jenjang karir yang memadai, melalui sebuah kebijakan tertulis pada pengumuman seleksi penerimaan CPNS," ujarnya.
Selain itu, guna perbaikan ke depan, Ombudsman juga menyarankan Panselda membuat dan mengelola sistem pengaduan internal di daerah. Sehingga, setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan publik bisa diselesaikan dengan baik oleh pemerintah daerah.
"Selanjutnya, karena ini sudah menjadi masalah nasional, Ombudsman Sumbar akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat, agar juga ada perbaikan yang bersifat nasional pada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)," katanya. (Irwanda)