Tiba di Kantor Gubernur, Aliansi Petani Sumbar Menggugat Suarakan Aspirasi Petani

Langgam.id-Aliansi Petani Sumbar Menggugat

Aliansi Petani Sumbar Menggugat mulai berkumpul di Kantor Gubernur Sumbar. [foto: Afdal/langgam.id]

Langgam.id – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani Sumbar Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (24/9/2021).

Aliansi Petani Sumbar Menggugat ini terdiri dari Aliansi BEM Sumatra Barat (BEM SB), Serikat Petani Indonesia Sumbar (SPI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Mereka menyuarakan kesejahteraan petani pada momentum Hari Tani Nasional yang diperingati hari ini.

Pantauan langgam.id, massa itu sampai di Kantor Gubernur Sumbar sekitar pukul 15.15 WIB. Mereka membawa berbagai macam spanduk sebagai bentuk menyuarakan aspirasi para petani.

“Laksanakan reformasi agraria sekarang juga, menuju kedaulatan pangan, mewujudkan kedaulatan negara,” begitu tulisan di beberapa spanduk yang dibawa para peserta aksi.

Selain itu, bunyi spanduk lainnya yang dibawa massa yaitu, “Bebaskan 4 Petani Kapa yang ditangkap,”.

Aksi beberapa aliansi itu terlihat berlangsung tertib, meskipun aksi mereka memakan badan jalan. Sebab, mahasiswa dilarang masuk ke Kantor Gubernur Sumbar. Pihak kepolisian pun juga berjaga di lokasi unjuk rasa tersebut.

Di tengah pandemi covid-19, terlihat para pendemo tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak. Namun para peserta aksi tetap memakai masker.

Hingga berita ini diturunkan, massa itu masih berada di depan Kantor Gubernur Sumbar, mereka masih berorasi menyampaikan tuntutan mereka.

Baca juga: Usai Jumat Ini, Ada Aksi Hari Tani Nasional di Kantor Gubernur Sumbar

Sebelumnya, Ketua DPW SPI Sumbar Rustam Efendi mengatakan, dalam aksi nanti, ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan.

“Total semuanya, ada sembilan poin tuntutan,” ujar saat dihubungi langgam.id, Jumat (24/9/2021).

Sembilan poin tuntutan itu terang Rustam yaitu, menuntut pemerintah Sumbar untuk meningkatkan pelayanan, jaminan pasca panen dan kapasitas petani.

Kemudian, menuntut pemerintah Sumbar untuk percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan agraria di Sumbar, serta menegakkan hak azazi petani dan masyarakat adat.

“Seterusnya, menuntut pemerintah Sumbar untuk hentikan kriminalisasi terhadap petani. Menuntut pemerintah Sumbar untuk laksanakan kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan,” terangnya.

Selanjutnya sebut Rustam, menuntut pemerintah Sumbar  untuk meningkatkan akses petani terhadap informasi dan teknologi.

Kemudian, menuntut pemerintah Sumbar untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan sinergis baik pemerintahan kabutan/kota menanggulangi permasalahan kematian ikan dan pembangunan tambak di pesisir pantai.

Berikutnya, kata Rustam, mendesak Pemprov Sumbar untuk membuat resolusi dan memperbaiki tata kelola pertanian di Sumbar.

“Mendesak Pemprov Sumbar untuk membuat peraturan mengenai alih fungsi lahan pertanian. Serta, menuntut keseriusan pemerintah dengan memperhatikan dampak negatif program food estate dari hulu ke hilir,” ucapnya.

Baca Juga

Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Pakar Hukum Tegaskan Pelaku VCS Bupati Limapuluh Kota Tak Bisa Restorative Justice Meski Dimaafkan
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja