Langgam.id - Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Gubernur Mahyeldi memberi penjelasan sosl polemik surat yang digunakan untuk minta sumbangan. Jika Mahyeldi tidak melakukan itu, Gerindra berencana mengajukan hak angket.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat. Dia menyebut surat yang diduga untuk minta Sumbangan itu tidak hanya diterbitakan Bappeda tapi juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kalau Gubernur tidak mau menjelaskan persoalan ini secara jujur maka Fraksi Gerindra akan menggunakan hak atau fungsi pengawasannya, kita akan mendukung apa yang diusulkan oleh Fraksi Demokrat yang mengajukan hak angket," katanya di Padang, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Usulkan Hak Angket Gubernur Sumbar Soal Surat Sumbangan
Dijelaskannya, lewat hak angket DPRD bisa melakukan penyelidikan terhadap apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga lewat hak angket bisa terurai semua masalah dan akhirnya menjadi terang benderang.
Sementara untuk dapat menggulirkan hak angket sendiri harus disepakati minimal 10 anggota DPRD dari dua fraksi. Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.
"Kalau kawan-kawan seluruh fraksi bersepakat menggunakan hak pengawasan dalam bentuk hak angket kita bisa menggalinya, kita bisa telusuri bagaimana surat itu muncul, kenapa ditandatangani, apa dasarnya, siapa yang memerintahkan, kemana saja beredar surat tersebut, dan sudah berapa uang yang terkumpul dari surat sakti yang ditandatangani Gubernur itu," katanya.
Menurtunya, Gubernur Sumbar harus menjelaskan hal ini kepada masyarakat, agar tidak menghancurkan kepercayaan masyarakat, harga diri, wibawa dan kehormatan pemerintahan Provinsi Sumbar.
Dia juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina pemerintahan daerah untuk membentuk tim pencari fakta, agar dapat mengurai persoalan sumbangan ini supaya tercipta iklim politik dan sosial di Sumbar.
"Kalau terjadi pelanggaran kita minta Gubernur meminta maaf kepada masyarakat Sumatra Barat, karena telah melakukan dugaan pelangaran peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: Ditanya Soal Wacana Hak Angket, Gubernur Sumbar Beri Jawaban Singkat