Minta Mahyeldi Jelaskan Polemik Surat, Fraksi Gerindra: Kalau Tidak Kita Dukung Hak Angket

Minta Mahyeldi Jelaskan Polemik Surat, Fraksi Gerindra: Kalau Tidak Kita Dukung Hak Angket

Gedung DPRD Sumbar. [dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id - Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) meminta Gubernur Mahyeldi memberi penjelasan sosl polemik surat yang digunakan untuk minta sumbangan. Jika Mahyeldi tidak melakukan itu, Gerindra berencana mengajukan hak angket.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat. Dia menyebut surat yang diduga untuk minta Sumbangan itu tidak hanya diterbitakan Bappeda tapi juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kalau Gubernur tidak mau menjelaskan persoalan ini secara jujur maka Fraksi Gerindra akan menggunakan hak atau fungsi pengawasannya, kita akan mendukung apa yang diusulkan oleh Fraksi Demokrat yang mengajukan hak angket," katanya di Padang, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Anggota DPRD Usulkan Hak Angket Gubernur Sumbar Soal Surat Sumbangan

Dijelaskannya, lewat hak angket DPRD bisa melakukan penyelidikan terhadap apa yang sebenarnya terjadi. Sehingga lewat hak angket bisa terurai semua masalah dan akhirnya menjadi terang benderang.

Sementara untuk dapat menggulirkan hak angket sendiri harus disepakati minimal 10 anggota DPRD dari dua fraksi. Kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas lebih lanjut.

"Kalau kawan-kawan seluruh fraksi bersepakat menggunakan hak pengawasan dalam bentuk hak angket kita bisa menggalinya, kita bisa telusuri bagaimana surat itu muncul, kenapa ditandatangani, apa dasarnya, siapa yang memerintahkan, kemana saja beredar surat tersebut, dan sudah berapa uang yang terkumpul dari surat sakti yang ditandatangani Gubernur itu," katanya.

Menurtunya, Gubernur Sumbar harus menjelaskan hal ini kepada masyarakat, agar tidak menghancurkan kepercayaan masyarakat, harga diri, wibawa dan kehormatan pemerintahan Provinsi Sumbar.

Dia juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina pemerintahan daerah untuk membentuk tim pencari fakta, agar dapat mengurai persoalan sumbangan ini supaya tercipta iklim politik dan sosial di Sumbar.

"Kalau terjadi pelanggaran kita minta Gubernur meminta maaf kepada masyarakat Sumatra Barat, karena telah melakukan dugaan pelangaran peraturan perundang-undangan," katanya.

Baca juga: Ditanya Soal Wacana Hak Angket, Gubernur Sumbar Beri Jawaban Singkat

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga