Langgam.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padang Timur, Kota Padang ditangkap karena menggadaikan sebuah sepeda motor pinjaman. Wanita berinisial EW (43) kini ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.
"EW meminjam sepeda motor ke korban dengan alasan pergi ke Bungus untuk mengurus ATM," kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Aksi Debt Collector di Padang: Rampas Mobil dan Lukai Korban
Afrides mengatakan, perbuatan itu dilakukan EW pada awal Juli lalu. Namun hingga sebulan berlalu, motor yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan kepada korban. Korban akhirnya melapor ke polisi.
"Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak mencari informasi selanjutnya dan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan," ungkapnya.
Pelaku akhirnya dapat menangkap EW dan menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan pelaku. Dia kini diamankan di Polsek Padang Timur dan terancam Pasal 372 tentang penggelapan.
"Dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata Afrides.