Seorang Ibu di Padang Ditangkap karena Gadaikan Motor Pinjaman

penggelapan motor ojek pessel

Ilustrasi tahanan. [pixabay.com]

Langgam.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Padang Timur, Kota Padang ditangkap karena menggadaikan sebuah sepeda motor pinjaman. Wanita berinisial EW (43) kini ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.

“EW meminjam sepeda motor ke korban dengan alasan pergi ke Bungus untuk mengurus ATM,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Aksi Debt Collector di Padang: Rampas Mobil dan Lukai Korban

Afrides mengatakan, perbuatan itu dilakukan EW pada awal Juli lalu. Namun hingga sebulan berlalu, motor yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan kepada korban. Korban akhirnya melapor ke polisi.

“Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak mencari informasi selanjutnya dan didapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan,” ungkapnya.

Pelaku akhirnya dapat menangkap EW dan menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digadaikan pelaku. Dia kini diamankan di Polsek Padang Timur dan terancam Pasal 372 tentang penggelapan.

“Dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata Afrides.

Baca Juga

Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Banjir di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Banjir di Padang Terus Berulang, DPRD Dorong Solusi dari Hulu hingga Muara
Kemunafikan Kaum Maskulin
Kemunafikan Kaum Maskulin