Disebut Menghambat Konversi Bank Nagari, Komisi III: Kita Ingin Sesuai Aturan

Konversi bank nagari

Bank Nagari. [dok. Bank Nagari]

Langgam.id – Komisi III DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan DPRD tak pernah menghambat konversi Bank Nagari menjadi bank syariah. Hanya saya DPRD Sumbar menginginkan konversi itu dilakukan sesuai aturan.

“Gubernur mengatakan kami menghambat namun yang kita inginkan hanya sesuai aturan saja dan jika syarat sudah terpenuhi maka boleh dilakukan konversi ke syariah,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Dia menjelaskan, salah satu syarat yang diperlukan untuk konversi adalah perda. Gubernur periode sebelumnya, kata Ali, tidak mengajak kepala daerah kota dan kabupaten untuk mengubah perda terkait konversi ini.

Baca juga: RUPS Bank Nagari: Konversi Ditunda Sampai Januari 2023

“Tidak cukup dengan perda dari Sumbar saja. Sebagai pemegang saham 31,7 persen tentu tidak cukup untuk melakukan konversi. Saat Sumbar membahas perda perubahan, kota dan kabupaten juga harus melakukan,” kata dia.

Dia menduga ada upaya politik yang dipaksakan di balik konversi Bank Nagari menjadi bank syariah ini. Sebab hanya satu fraksi di DPRD yang menyetujui rencana itu.

“Kami hanya ingin sesuai aturan OJK, ada 16 syarat dan terakhir kita rapat dengan Bank Nagari ada dua syarat yang belum terpenuhi,” ungkapnya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menilai, Bank Nagari akan merugi jika konversi itu dipaksakan. “Bisa-bisa status Bank Nagari ini yang tidak jelas. Ini yang kita khawatirkan, ini soal tanggung jawab bernegara,” ucapnya. (ABW)

Baca Juga

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Humas DPRD)
Antisipasi Kecelakaan Truk Berulang di Jalan Sumbar, Pengawasan Uji KIR Harus Diperketat!
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Ig Donihy.01)
DPRD Sumbar Desak Peran Serius Jembatan Timbang, Cegah Kecelakaan Truk Muatan Berat
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Putra. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Gelombang Protes Buruh Sumbar: Upah Dipotong, Anggaran BPJS Diduga Digelapkan Perusahaan
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda