Beli Ekstasi di Pekanbaru, Pengedar dan Pelanggannya Tertangkap di Bukittinggi

Beli Ekstasi di Pekanbaru, Pengedar dan Pelanggannya Tertangkap di Bukittinggi

Tersangka penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi. (foto: KW/langgam.id)

Langgam.id- Satres Narkoba Polres Bukittinggi menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi, Jumat (11/6/2021). Para tersangka berinisial RPK (24), KS (23) YA (34).

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui, Kasat Narkoba, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Kemudian tim Satres Narkoba langsung menuju lokasi tersebut dan mengamankan tiga orang tersangka.

"Kita amankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 30 butir ekstasi yang terbungkus dalam plastik bening," kata Aleyxi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pil ekstasi tersebut didapatkan tersangka RPK dari kenalannya yang sama-sama hobi balap motor di Kota Pekanbaru.

"Pil Ekstasi tersebut dijemput RPK sebanyak 50 Butir ke Kota Pekanbaru bersama saudara KS, selanjutnya pil tersebut dijual kepada YA sebanyak 5 butir dengan harga satu butirnya Rp200 ribu," jelasnya.

Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Mereka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukumnya maksimal 20 tahun penjara. (KW/ABW)

Baca Juga

Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam