Langgam.id - Polisi melakukan penyegelan terhadap salah satu kamar di Pondok Pesantren (Ponpes) M Natsir, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) yang dijadikan lokasi tindakan pencabulan anak bawah umur. Tindakan sodomi ini dilakukan seorang pengasuh berinisial MS (29) yang kini telah ditetapkan tersangka.
"Kemarin kami sudah cek TKP. Lokasi pencabulan dilakukan di kamar, telah kami segel kamar tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda dihubungi langgam.id, Kamis (10/6/2021).
Rifki mengatakan, salah satu kamar berupa ruangan terbuka ini biasa digunakan untuk nongkrong. Kamar berada di lantai dua salah satu gedung di pondok pesantren.
Baca juga: Seorang Pengasuh di Pesantren M Natsir Solok Diduga Sodomi Santri
"Di dalam kamar terdapat karpet. Jadi semacam ruang terbuka dijadikan tempat nongkrong. Ini ruangan sebenarnya untuk pengurus masjid, tempat tinggal pembina," jelasnya.
Ia menyebutkan, sebenarnya selain pengurus, tidak diperbolehkan ke kamar ini oleh pimpinan pondok pesantren. Hanya saja, tersangka yang membawa anak-anak hingga melakukan tindakan pencabulan.
"Anak-anak tidak boleh main ke sana oleh pimpinan pondok pesantren, kalau tahu diusir. Tapi yang membawa anak ini adalah tersangka," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Solok Tersangka Kasus Sodomi 3 Anak
Seperti diketahui, polisi mengidentifikasi tiga anak menjadi korban pencabulan dilakukan tersangka. Para korban merupakan anak-anak dari warga yang tinggal di sekitar pondok pesantren.
Namun pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan adanya indikasi santri yang juga menjadi korban pencabulan. Sampai saat ini, baru tiga korban yang membuat laporan.
"Tiga korban ini dari luar pondok pesantren, bukan santri. Anak warga sekitar lingkungan pondok pesantren yang sering main ke sana. Masih pelajar berusia 10-12 tahun," tuturnya. (Irwanda/yki)