Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes di Solok Tersangka Kasus Sodomi 3 Anak

Manajemen Ponpes MTI Canduang, Kabupaten Agam, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum

Ilustrasi pencabulan.

Langgam.id - Polisi telah melakukan gelar perkara kasus pencabulan anak bawah umur yang dilakukan seorang pengasuh Pondok Pesantren M Natsir, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar). Hasil gelar perkara, pengasuh yang diketahui berinisial MS (29) ditetapkan tersangka.

Tersangka melakukan tindakan sodomi terhadap tiga orang anak. Pihak kepolisian meralat bahwa korban bukan santri, melainkan anak warga sekitar di lingkungan pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memeriksa pimpinan pengurus pondok pesantren. Begitupun memeriksa terhadap para korban dan orang tuanya.

Baca juga: Seorang Pengasuh di Pesantren M Natsir Solok Diduga Sodomi Santri

"Kemarin kami sudah cek TKP, sudah kami police line. Sudah kami gelar perkara, kasus naik sidik dan penetapan tersangka," kata Rifki dihubungi langgam.id, Kamis (10/6/2021).

Ia mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melacak keberadaan tersangka. Pasca kasus ini terungkap, tersangka diketahui melarikan diri.

Baca juga: Korban Sodomi Pengasuh Pesantren di Solok 3 Orang, Polisi: Kemungkinan Ada yang Lain

"Kendalanya saat ini karena keberadaan tersangka belum diketahui, dia kabur. Kami sedang mencari memburu tersangka," ujarnya.

Rifki mengungkapkan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Seluruh korban merupakan pelajar yang masih berusia 10-12 tahun.

Baca juga: Sodomi Santri, Pengasuh Pesantren di Solok Imingi Korban dengan Game

Modus pencabulan ini, kata dia, dilakukan tersangka dengan mengajak korban dan diiming-imingi bermain game. Tindakan pencabulan dilakukan di salah satu area pondok pesantren.

"Terduga pelaku membeli tablet, kemudian korban diiming-imingi main game. Perbuatan cabul ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren itu," jelasnya. (Irwanda/yki)

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar