Langgam.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang Polwan berpangkat Brigadir di Polda Sumatra Barat (Sumbar) menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah diungkap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang kini mendampingi korban.
Terduga pelaku yakni atasan korban, seorang perwira dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) di Polda Sumbar. Peristiwa dugaan pelecahan seksual ini terjadi pada 15 Januari 2026.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, mengungkapakan korban ketika itu dipanggil ke ruang kerja terduga pelaku. Sebelumnya, korban mengambil cuti untuk berlibur.
“Korban dipanggil ke ruangan pelaku. Saat itu korban dijanjikan akan diberikan tambahan uang untuk keperluan liburannya,” kata Diki kepada Langgam.id, Sabtu (25/7/2026).
Namun saat korban berada di dalam ruang kerja tersebut, terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual. Usai kejadian, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
Kata Diki, penanganan laporan di Propam hingga kini masih berproses. Sementara untuk penyelidikan dari laporan pidana yang ditangani melalui SPKT, telah dihentikan sejak 2 Juli 2026.
LBH Padang menilai keputusan tersebut perlu ditinjau kembali karena masih terdapat sejumlah fakta yang harus didalami, dan meminta membuka kembali penyelidikan.
Menurut Diki, penanganan yang transparan akan menjadi langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan lingkungan kepolisian bebas dari praktik pelecehan seksual.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kapolda yang baru agar tercipta lingkungan yang aman dari tindakan pelecehan seksual, dan diharapkan kasus seperti ini menjadi yang terakhir terjadi di lingkungan Polda Sumbar,” tegasnya. (WAN)





![Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]](https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2025/12/WhatsApp-Image-2025-12-22-at-13.42.15.jpeg?resize=200%2C150&ssl=1)
