Langgam.id - Masyarakat Sumatra Barat (Sumbar) kini sudah bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari rumah. Setelah terbit, SKCK akan diantar oleh petugas ke alamat pemohon (delivery).
Dirintelkam Polda Sumbar Kombes Pol Heri Prihanto melalui Kasi Yanmin Kompol Artati mengatakan, program itu dibuat untuk memberi kemudahan pada masyarakat. “Proses tersebut (pembuatan SKCK) Cepat, mudah, efisien,” katanya, Selasa (4/5/2021).
Dikatakannya, untuk membuat SKCK dari rumah, pemohon harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id. Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian TV dan Notebook di Padang
Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 082262126551.
Layanan SCKC delivery (antar alamat), diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki intensitas kerja yang tinggi, lansia, keterbatasan khusus (disabilitas).
Ia mengatakan, masa berlaku SKCK selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan untuk biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jika pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu maka tidak dipungut biaya,” tuturnya.(*/Ela)