Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tujuh daerah di Sumbar ditetapkan masuk PPKM Level 3, Kabid Humas Polda Sumbar minta perketet Prokes Covid-19.
Langgam.id - Kota Padang dan enam daerah lainnya di Sumatra Barat (Sumbar) ditetapkan masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai Selasa (15/2/2022) sampai Senin (28/2/2022).
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengimbau agar masyarakat memperketat Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Mari kita perketat Prokes Covid-19 sesuai aturan pemerintah," ujar Satake melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).
Penerapan level PPKM itu, lanjut Satake, juga sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang diterbitkan pada Senin (14/2/2022) malam.
Kemudian, Satake juga mengajak agar ikut vaksinasi, termasuk untuk anak usia 6-11 tahun.
"Akselerasi vaksinasi anak usia 6-11 tahun masih kita buka. Mulai Kamis (17/2/2022), Polda Sumbar juga menggelar lagi Sumbar Sadar Vaksin (Sumdarsin)," ucapnya.
Di Mapolda Sumbar, tambah Satake, juga disediakan vaksin 1 dan 2, vaksin booster, vaksin anak usia 6-11 tahun, serta vaksin untuk Lansia umur 60 tahun keatas.
Baca juga: Berikut Kabupaten/Kota di Sumbar yang Berada di PPKM Level 1, 2 dan 3
"Mari datang ke Mapolda Sumbar bagi yang ingin divaksin," imbaunya.
Ini daftar kabupaten dan kota di Sumbar yang masuk PPKM Level 1, 2 dan 3:
Level 1
- Limapuluah Kota
- Pasaman
Level 2
- Pesisir Selatan
- Sijunjung
- Tanah Datar
- Dharmasraya
- Solok Selatan
- Pasaman Barat
- Kota Solok
- Sawahlunto
- Payakumbuh
- Kota Pariaman
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3
Level 3
- Kabupaten Solok
- Padang Pariaman
- Agam
- Kepulauan Mentawai
- Padang
- Padang Panjang
- Bukittinggi.
—