585 Narapidana Lapas Padang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Tahanan Rutan Dianiaya | ILUSTRASI PENJARA Narapidana, delapan narapidana

Ilustrasi Sel Tahanan (Foto: ShutterStock)

Langgam.id - Sebanyak 585 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang mendapatkan remisi pada momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun. Namun dari sekian banyak narapidana yang mendapat remisi, tidak ada yang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Padang Arimin mengatakan, remisi merupakan pengurang hukuman terhadap narapidana. Terdapat beberapa bulan pengurangan hukuman yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan.

"Totalnya 585 narapidana laki-laki, tidak ada perempuan kami. Mereka mendapat remisi dengan beragam pengurangan masa hukuman. Ada beberapa bulan pengurangan, tidak ada yang langsung bebas," kata Arimin kepada langgam.id, Senin (17/8/2020).

Baca juga: Video Detik-detik Upacara Kemerdekaan di Jalanan Kota Padang

Ia menyebutkan seluruh narapidana mendapatkan remisi umum satu bulan, yaitu remisi yang diperoleh namun masih menjalani sisa pidana. Untuk remisi satu bulan sebanyak 14 narapidana.

"Remisi dua bulan berjumlah 122 narapidana, tiga bulan 211 narapidana, empat bulan 167 narapidana, lima bulan 53 narapidana dan enam bulan 18 narapidana," ujarnya.

Arimin mengungkapkan, remisi ini diberikan pada narapidana yang berprilaku baik dan memenuhi syarat. Remisi ini merupakan hak dari setiap narapidana yang ditetapkan UU sebagai wujud apresiasi atas perbaikan diri yang tercermin dalam perilaku sehari-hari selama menjalani masa penahanan.

"Selain itu remisi juga dapat dipandang sebagai stimulus bagi napi agar senantiasa dapat selalu berbuat baik," tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
Pengadilan Pasaman Barat Putus Lepas 4 Warga Air Bangis yang Angkut Sawit di Pigogah Patibubur
142 napi di RutanKelas II B Padang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu dilakukan dalam rangka memperingati HUT RI
142 Napi Rutan Kelas IIB Padang Dapat Remisi HUT RI, 12 Langsung Bebas
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Wajah Muram Penanganan Kasus Dugaan Pidana Anak
Rutan Kelas IIB Padang memindahkan lima orang narapidana ke Lapas Kelas III Alahan Panjang pada Jumat (21/7/2023).
Kelebihan Kapasitas, 5 Napi Rutan Padang Dipindahkan ke Lapas Alahan Panjang
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat
Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg
3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
3.306 Narapidana di Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran