Langgam.id - Sebanyak 585 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang mendapatkan remisi pada momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun. Namun dari sekian banyak narapidana yang mendapat remisi, tidak ada yang langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Padang Arimin mengatakan, remisi merupakan pengurang hukuman terhadap narapidana. Terdapat beberapa bulan pengurangan hukuman yang didapat narapidana pada hari kemerdekaan.
"Totalnya 585 narapidana laki-laki, tidak ada perempuan kami. Mereka mendapat remisi dengan beragam pengurangan masa hukuman. Ada beberapa bulan pengurangan, tidak ada yang langsung bebas," kata Arimin kepada langgam.id, Senin (17/8/2020).
Baca juga: Video Detik-detik Upacara Kemerdekaan di Jalanan Kota Padang
Ia menyebutkan seluruh narapidana mendapatkan remisi umum satu bulan, yaitu remisi yang diperoleh namun masih menjalani sisa pidana. Untuk remisi satu bulan sebanyak 14 narapidana.
"Remisi dua bulan berjumlah 122 narapidana, tiga bulan 211 narapidana, empat bulan 167 narapidana, lima bulan 53 narapidana dan enam bulan 18 narapidana," ujarnya.
Arimin mengungkapkan, remisi ini diberikan pada narapidana yang berprilaku baik dan memenuhi syarat. Remisi ini merupakan hak dari setiap narapidana yang ditetapkan UU sebagai wujud apresiasi atas perbaikan diri yang tercermin dalam perilaku sehari-hari selama menjalani masa penahanan.
"Selain itu remisi juga dapat dipandang sebagai stimulus bagi napi agar senantiasa dapat selalu berbuat baik," tuturnya. (Irwanda/ABW)