53,4 Persen Tenaga Kesehatan Mentawai Sudah Divaksin Covid-19

53,4 Persen Tenaga Kesehatan Mentawai Sudah Divaksin Covid-19

Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet disuntik vaksin Covid-19. (foto: Pemkab Kepulauan Mentawai)

Langgam.idKepala Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai Lahmuddin Siregar mengatakan, jumlah tenaga kesehatan  yang telah divaksin covid-19 sebanyak 745 orang ditambah 11 pejabat.

Lahmuddin menjelaskan, sasaran vaksinasi tenaga kesehatan di Kepulauan Mentawai sebanyak 1.396 orang. Sementara yang sudah divaksin baru mencapai 53,4 persen dari jumlah tenaga kesehatan tersebut.

"Ada tenaga kesehatan yang ditunda vaksinasinya karena pertimbangan kondisi kesehatan dan beberapa hal. Selanjutnya kita akan terus lakukan vaksinasi bagi yang belum," ujar Lahmuddin dalam rilis Pemkab Kepulauan Mentawai, Kamis (18/2/2021).

Lahmuddin mengungkapkan, bahwa vaksinasi tenaga kesehatan di daerah terisolir dan cukup jauh juga sudah dilaksanakan. Vaksin dibawa dengan cool box untuk menjaga ketahanan vaksin tetap pada suhu 2-8°celcius.

Ia menambahkan, tenaga kesehatan  yang belum divaksin sama sekali yaitu di Puskesmas Bosua Sipora Selatan. Hal ini disebabkan karena sembilan tenaga kesehatan di sana terinfeksi covid-19.

Ia mengharapkan, pada vaksinasi tahap ketiga akan dilanjutkan bagi ASN yang melakukan pelayanan publik.

Sebelumnya, vaksinasi tahap pertama di Kabupaten Kepulauan Mentawai telah dimulai pada Rabu (3/2/2021). Kemudian tahap kedua dilaksanakan Rabu (17/2/2021). (*/yki)

 

 

Baca Juga

Ratusan massa dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) menggelar aksi damai tolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) ke DPRD
Ratusan Nakes Datangi DPRD Sumbar, Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua
Insentif nakes
Menkes Pastikan Tidak Akan Tarik Kembali Insentif Nakes yang Telah Dicairkan
Insentif nakes
Sejumlah Nakes Harus Kembalikan Insentif, Ini Alasannya
bansos ppkm padang
Wako Padang Jelaskan Penyebab Pembayaran Insentif Nakes Belum 50 Persen
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.
Dinas Kesehatan Padang Akui Ada Insentif Nakes yang Belum Dibayarkan