Wako Padang Jelaskan Penyebab Pembayaran Insentif Nakes Belum 50 Persen

bansos ppkm padang

Walo Kota Padang Hendri Septa. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa memberikan penjelasan terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang berujung teguran Mendagri Tito Karnavian. Realisasi pembayaran insentif sebesar 50 persen itu belum tercapai karena beberapa hal.

Hal itu disampaikan Hendri Septa lewat Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Amrizal, Selasa (31/8/2021). Dia membantah jika insentif untuk nakes tidak dibayarkan.

"Jadi tidak benar kalau Pemko Padang tidak membayarkan insentif bagi tenaga kesehatan yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Mendagri Tegur Wali Kota Padang karena Belum Bayar Insentif Nakes

Dia mejelaskan, belum tercapainya realisasi pembayaran insentif sebesar 50 persen disebabkan pola perhitungan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 berbeda dengan pola perhitungan tahun anggaran 2020. Dalam perhitungan terbaru, fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melakukan perawatan pasien terkonfirmasi positif tidak dibayarkan insentifnya.

Kemudian jumlah pasien yang dirawat pada beberapa puskesmas dan RSUD dr. Rasidin Padang pada awal 2021 masih sedikit. Hal itu membuat insentif nakes tidak dapat dibayarkan.

“Yang ketiga, tidak seluruh tenaga kesehatan mendapatkan insentif penuh dalam satu bulan, tetapi disesuaikan dengan jumlah kasus yang ditangani atau jumlah hari tenaga kesehatan tersebut memberikan pelayanan langsung kepada pasien, ini sesuai aturan,” ungkapnya.

Amrizal mejelaskan, Pemko Padang telah membayarkan insentif nakes sebesar Rp20.83 miliar atau 40,88 persen. Insentif tersebut dibayarakan sampai bulan Juli untuk Dinas Kesehatan dan sampai bulan April untuk RSUD dr.Rasidin Padang.

Pemko Padang juga memutuskan akan meningkatkan realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan dengan mengoptimalkan penggunaan sisa anggaran yang ada. Dana yang tersedia yakni sebesar Rp30,12 miliar.

"Anggaran ini akan kita gunakan untuk pembayaran insentif Nakes bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 untuk Dinas Kesehatan Kota Padang dan RSUD dr. Rasidin Padang bulan Mei sampai dengan Desember 2021," ujarnya.

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M