Sejumlah Nakes Harus Kembalikan Insentif, Ini Alasannya

Insentif nakes

Ilustrasi tenaga kesehatan (nakes) [ canva]

Langgam.id - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) harus mengembalikan intensif yang diterimanya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes Trisa Wahyuni Putri mengatakan, pengembalian itu disebabkan oleh adanya pembayaran yang dobel.

Trisa memastikan hak insentif nakes akan tetap dibayarkan sesuai dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

"Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer,” kata Trisa dilansir dari Tempo.co, Minggu (24/10/2021).

Trisa menjelaskan, Kemenkes menemukan ada dobel transfer insentif pada bulan yang sama ketika mengevaluasi penyaluran. Sehingga, kelebihan itu yang harus dikembalikan.

“Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak intensif nakes tetap akan diproses dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Baca juga: Aksi Pemalakan Kembali Terjadi di Pantai Padang, Ini Tanggapan Pemko

Menurut Trisa, saat ini memang ada perubahan sistem untuk pemberian insentif nakes. Perubahan itu bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan dan percepatan, agar insentif tak lagi terlambat seperti yang pernah terjadi.

"Kami bersama-sama dengan Inspektorat Jenderal dan tim auditor eksternal termasuk BPK selalu bersinergi untuk mengawal agar insentif nakes berjalan akuntabel dan transparan, serta senantiasa melakukan masukan perbaikan,” kata dia.

Kemenkes sebelumnya meminta rumah-rumah sakit untuk mengembalikan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021.

Permintaan pengembalian kelebihan bayar ini disebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan database usulan insentif tenaga kesehatan per tanggal 19 Agustus 2021, BPK menemukan kelebihan pembayaran nilai insentif yang dibayarkan kepada 8.961 nakes. Total kelebihan bayar ini senilai Rp 84.588.811.629.

Sementara itu, anggota BPK Harry Azhar Azis mendapat laporan adanya kesalahan teknis dalam menarik data. Sehingga menyebabkan ada tenaga kesehatan yang menerima insentif dua kali.

Baca Juga

Sambangi RSUD Rasidin Padang, Kemenkes Perluas Layanan KJSU dan KIA
Sambangi RSUD Rasidin Padang, Kemenkes Perluas Layanan KJSU dan KIA
Ratusan massa dari berbagai organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes) menggelar aksi damai tolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) ke DPRD
Ratusan Nakes Datangi DPRD Sumbar, Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan
Langgam.id - Sebanyak empat warga (anak) di Kabupaten Agam mengalami gagal ginjal akut, satu di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Kemenkes Pastikan Tak Ada Kaitan Gagal Ginjal Akut Pada Anak dengan Covid-19
Langgam.id - Kementerian Kesehatan segera mendistribusikan Vaksin Miningitis ke sejumlah daerah, termasuk Sumatra Barat (Sumbar).
Jadi Syarat Umrah, Kemenkes Segera Distribusi Vaksin Miningitis
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua
Langgam.id - Pemerintah terus mendorong capaian vaksinasi Covid-19 dosis tiga di seluruh Indonesia sejak Januari 2022.
Aturan Baru Kemenkes, Lansia Bisa Booster Setelah 3 Bulan Vaksin Lengkap