5 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Ajukan Cuti Saat Kampanye

5 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Ajukan Cuti Saat Kampanye

Ilustrasi (Sumber: pixabay.com)

Langgam.id - Sejak awal tahun 2019, sudah lima kepada daerah di Sumatra Barat, mengambil cuti kerja untuk menghadiri kampanye jelang pemilu 2019. Para kepala daerah cuti kampanye untuk mendukung calon presiden dan partainya masing-masing.

Kelimanya adalah Wali Kota (Wako) Payakumbuh, Riza Falepi; Wako Padang, Mahyeldi, Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi, dan Bupati Pasaman Yusuf Lubis.

"Yang terbaru Bupati Pasaman. Untuk Pasaman sedang di proses, mudah-mudahan hari ini sudah selesai," kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Rama Dipayana saat dihubungi di Padang, Senin, (1/4/2019).

Wali Kota Payakumbuh mengajukan cuti dua kali, yakni pada pertengahan Januari lalu dan 6 Maret. Sedangkan tiga lainnya hanya satu kali, yakni Wali Kota Padang pada 8 Maret, Bupati Sijunjung pada 5 Maret, dan Bupati Limapuluh Kota pada 20 Februari.

Sedangkan untuk Bupati Pasaman yang masih dalam proses, mengajukan izin cuti untuk dua hari tanggal 4 dan 8 April.

Iqbal mengatakan, sesuai undang-undang yang berlaku, kepala daerah boleh cuti sekali (sehari) dalam setiap pekan, dan diminta untuk taat dan patuh pada aturan. Bagi yang melakukan cuti di hari libur tidak perlu mengurus izin cuti. Saat kampanye kepala daerah dilarang memakai fasilitas negara, dan silahkan memakai fasilitas pribadi atau partai.

"Izin cuti bagi kepala daerah hanya diperlukan saat kampanye berlangsung pada hari kerja. Kalau ikut kampanye bukan pada hari kerja tidak apa-apa. Syaratnya mereka jangan pakai fasilitas negara," ujar Iqbal.

Kepala daerah yang mengajukan izin kampanye dapat mengajukan surat permohonan kepada Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar. Izin cuti dikeluarkan dengan diketahui oleh Gubernur.

Menurut Iqbal, sampai saat ini baru lima kepala daerah tersebut yang mengajukan izin cuti kerja. Selain kepala daerah, Wakil Gubernur Sumatra Barat, Nasrul Abit diketahui juga izin cuti untuk ikut kampanye calon presiden.

"Kalau wagub sudah diproses, sudah di Kemendagri, izinnya untuk besok," kata Iqbal. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

KPU Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye
Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar Iptu Anthony
Call Center Yanmin, Cara Polda Sumbar Permudah Layanan STTP Kampanye Pemilu 2024
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus
cagub pilkada
Cara Cagub Sumbar Kampanye di Masa Pendemi, Barabab hingga Makan Durian
Ketua KPU Bukittinggi
Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPU Bukittinggi, Beni Aziz: Saya Hormati Keputusan DKPP
KPU Bukittinggi dicopot
Salah Terima Pendaftaran Partai Berkonflik, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP