4 Penjual Kulit Harimau Sumatra Ditangkap di Riau, Semua Pelaku dari Sumbar

Langgam.id-harimau sumatra

Tim gabungan memperlihatkan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatra. [foto: tribratanewsriau.com]

Langgam.id - Empat pelaku penjual kulit harimau sumatra ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.

Keempat pelaku yang semuanya berasal dari Sumatra Barat (Sumbar) itu ditangkap di sebuah SPBU di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021).

Para pelaku tersebut yaitu, MY (48) ibu rumah tangga, SY (62) berprofesi sebagai tukang gigi. Kemudian, SH (48) wiraswasta dan RS (50) juga seorang wiraswasta.

Dilansir dari tribratanewsriau.com pada Jumat (24/9/2021), pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021.

Informasi itu terangnya, terkait adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Sunarto menambahkan, selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Dharmasraya, Sumbar.

Baca juga: Harimau yang Serang Warga di Riau Jalani Rehabilitasi di Dharmasraya

Kemudian terang Sunarto, tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatra di Kota Pekanbaru pada Kamis (23/9/2021).

Para pelaku sebutnya, berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatra, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 06.30 WIB.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta hingga Rp50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ucap Sunarto.

Para tersangka ini kata Sunarto, dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga

Pelatih Semen Padang FC Dejan Antovic
Semen Padang FC Vs Bhayangkara, Debut Pelatih Dejan Antovic
Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman
Jadi Ketua DPW PSI, PKS Sumbar Cek Keanggotaan Taufiqur Rahman
Ketua DPW PSI Sumbar Taufiqur Rahman
Anak Gubernur Mahyeldi, Taufiqur Rahman Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, PSI: Menunggu SK
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Kaesang Tunjuk Taufiqur Rahman Anak Gubernur Mahyeldi Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Muhibuddin Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pernah Bertugas di KPK
Muhibuddin Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Pernah Bertugas di KPK
BKSDA Sumbar menurunkan tim penanganan dari Resor Konservasi Wilayah (RKW) II Maninjau menindaklanjuti laporan adanya kemunculan harimau
Harimau Dilaporkan Muncul Melintasi Jalan di Palupuh, BKSDA Turunkan Tim Penanganan