4 Penjual Kulit Harimau Sumatra Ditangkap di Riau, Semua Pelaku dari Sumbar

Langgam.id-harimau sumatra

Tim gabungan memperlihatkan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatra. [foto: tribratanewsriau.com]

Langgam.id – Empat pelaku penjual kulit harimau sumatra ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.

Keempat pelaku yang semuanya berasal dari Sumatra Barat (Sumbar) itu ditangkap di sebuah SPBU di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021).

Para pelaku tersebut yaitu, MY (48) ibu rumah tangga, SY (62) berprofesi sebagai tukang gigi. Kemudian, SH (48) wiraswasta dan RS (50) juga seorang wiraswasta.

Dilansir dari tribratanewsriau.com pada Jumat (24/9/2021), pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021.

Informasi itu terangnya, terkait adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Sunarto menambahkan, selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Dharmasraya, Sumbar.

Baca juga: Harimau yang Serang Warga di Riau Jalani Rehabilitasi di Dharmasraya

Kemudian terang Sunarto, tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatra di Kota Pekanbaru pada Kamis (23/9/2021).

Para pelaku sebutnya, berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatra, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 06.30 WIB.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta hingga Rp50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ucap Sunarto.

Para tersangka ini kata Sunarto, dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga

Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
Posko Kesehatan Polda Sumbar, Korban Banjir Padang Keluhkan Gangguan Kesehatan
Posko Kesehatan Polda Sumbar, Korban Banjir Padang Keluhkan Gangguan Kesehatan
Guru dan Siswa SMPN 41 Padang Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir, Minta Pemko Sediakan Eskavator
Guru dan Siswa SMPN 41 Padang Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir, Minta Pemko Sediakan Eskavator