4 Penjual Kulit Harimau Sumatra Ditangkap di Riau, Semua Pelaku dari Sumbar

Langgam.id-harimau sumatra

Tim gabungan memperlihatkan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatra. [foto: tribratanewsriau.com]

Langgam.id – Empat pelaku penjual kulit harimau sumatra ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.

Keempat pelaku yang semuanya berasal dari Sumatra Barat (Sumbar) itu ditangkap di sebuah SPBU di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021).

Para pelaku tersebut yaitu, MY (48) ibu rumah tangga, SY (62) berprofesi sebagai tukang gigi. Kemudian, SH (48) wiraswasta dan RS (50) juga seorang wiraswasta.

Dilansir dari tribratanewsriau.com pada Jumat (24/9/2021), pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021.

Informasi itu terangnya, terkait adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Sunarto menambahkan, selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Dharmasraya, Sumbar.

Baca juga: Harimau yang Serang Warga di Riau Jalani Rehabilitasi di Dharmasraya

Kemudian terang Sunarto, tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatra di Kota Pekanbaru pada Kamis (23/9/2021).

Para pelaku sebutnya, berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatra, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 06.30 WIB.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta hingga Rp50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ucap Sunarto.

Para tersangka ini kata Sunarto, dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga

BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
One Way Jalur Padang-Bukittinggi Kembali Berlaku 22-24 Maret 2026
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Bantah Ajukan Restorative Justice Kasus VCS, Kuasa Hukum Bupati Limapuluh Kota: Saran Polisi
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara