4 Penjual Kulit Harimau Sumatra Ditangkap di Riau, Semua Pelaku dari Sumbar

Langgam.id-harimau sumatra

Tim gabungan memperlihatkan barang bukti satu lembar kulit harimau sumatra. [foto: tribratanewsriau.com]

Langgam.id - Empat pelaku penjual kulit harimau sumatra ditangkap tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, serta Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II.

Keempat pelaku yang semuanya berasal dari Sumatra Barat (Sumbar) itu ditangkap di sebuah SPBU di Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (24/9/2021).

Para pelaku tersebut yaitu, MY (48) ibu rumah tangga, SY (62) berprofesi sebagai tukang gigi. Kemudian, SH (48) wiraswasta dan RS (50) juga seorang wiraswasta.

Dilansir dari tribratanewsriau.com pada Jumat (24/9/2021), pelaku MY diduga sebagai penampung kulit harimau tersebut yang diakuinya ditangkap dengan cara dijerat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi yang diterima pada 18 September 2021.

Informasi itu terangnya, terkait adanya transaksi penjualan organ tubuh satwa dilindungi, yakni kulit harimau sumatera. Dari informasi awal tim kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Sunarto menambahkan, selama kurang lebih 1 pekan, tim pulbaket melakukan pendalaman terkait informasi tersebut sampai di wilayah Dharmasraya, Sumbar.

Baca juga: Harimau yang Serang Warga di Riau Jalani Rehabilitasi di Dharmasraya

Kemudian terang Sunarto, tim berhasil memastikan proses transaksi kulit harimau sumatra di Kota Pekanbaru pada Kamis (23/9/2021).

Para pelaku sebutnya, berhasil diamankan beserta barang bukti satu lembar kulit harimau sumatra, Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 06.30 WIB.

“Pelaku mengaku barang tersebut akan dijual kepada pembeli seharga Rp30 juta hingga Rp50 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan,” ucap Sunarto.

Para tersangka ini kata Sunarto, dijerat dengan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d, sesuai dengan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga

Semen Padang FC akan menghadapi PSPS Riau di laga kedua Liga 2 2022/2023 pada Senin. Laga tandang perdana Semen Padang FC pada musim
Manajemen Semen Padang FC Kantongi 3 Calon Pelatih, Ada dari Sumbar
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Sumbar
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Harga cabai di Pasar Raya Padang mengalami kenaikan jelang Ramadan. 
Siapkan Kebijakan Strategis, Gubernur Yakin Harga Pangan Sumbar Terkendali Saat Ramadan
Nasdem
DPR RI Dapil Sumbar I: Sengit Perebutan Kursi Kedua Nasdem
Survei SBLF: Nofi Candra Berpeluang Besar Melenggang ke DPR RI di Pemilu 2024
Survei SBLF: Nofi Candra Berpeluang Besar Melenggang ke DPR RI di Pemilu 2024