Langgam.id - Polda Sumbar sudah mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama Juni 2023 ini. Empat orang sudah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pariaman dan Polres Pasaman Barat.
Dari empat kasus TPPO ini, kata Dwi, pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka. Yaitu, berinisial W, perempuan (38), HA, laki-laki (44), D, perempuan (53), dan H, laki-laki (40).
"Untuk jumlah korbannya sebanyak delapan orang," ujar Dwi dikutip dari situs Polda Sumbar pada Sabtu (17/6/2023).
Dwi menambahkan, bahwa delapan korban dalam kasus TPPO ini ialah perempuan tiga orang dan laki-laki lima orang.
"Modusnya adalah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal,” beber Dwi.
Dwi pun mengharapkan masyarakat Sumbar untuk mewaspadai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan jasa penyaluran tenaga kerja ke luar Indonesia.
“Pastikan biro penyalur tenaga kerjanya legal, terdaftar dan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menjadi korban TPPO dengan iming-iming gaji besar,” tuturnya. (*/yki)