Langgam.id - Polisi menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Para tersangka diduga melakukan penyelewengan terkait mobil armada pemadam kebakaran.
Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan ketiga tersangka berinisial AH, HL dan DA. Mereka juga telah dilakukan penahanan badan di sel tahanan atas perbuatannya.
"Tersangka melakukan korupsi penggelapan uang atau barang milik daerah pada OPD Satpol PP dan Damkar Pemko Payakumbuh," kata Alex kepada langgam.id, Rabu (30/9/2020).
Alex mengungkapkan adapun korupsi yang dilakukan tersangka berupa satu unit mobil pemadam kebakaran tipe Isuzu TX. Dari kasus ini, diduga tersangka melakukan korupsi sebesar Rp150 juta.
"Mereka sudah ditahan dan total korupsi berjumlah Rp150 juta," singkatnya.
Ketiga tersangka merupakan PNS di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh. Kasus ini diketahui telah diselidiki oleh pihak kepolisian selama satu tahun belakangan. (Irwanda/ABW)