Langgam.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar), Muhidi, enggan berkomentar saat ditanya terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota dewan aktif, Beny Saswin Nasrun (BSN).
Muhidi hanya senyum-senyum ketika sejumlah awak media meminta tanggapannya. Momen ini usai kegiatan paripurna dengan agenda meminta pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Reperda), Jumat (19/6/2026).
Dalam kasus tersebut, Beny telah ditangkap kejaksaan di Jakarta usai DPO selama lima bulan. Pada Kamis (18/6/2026) malam, ia langsung digiring ke Kejati Sumbar.
Baca juga: Kenakan Rompi Pink, Anggota DPRD Beny Tersangka Korupsi Tiba di Kejati Sumbar
Beny diduga terlibat korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ihsan Persada.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT BNI Cabang Padang serta Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ihsan Persada pada periode 2012 hingga 2020.
“Hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp34 miliar akibat penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujar Wakil Kepala Kejati Sumbar, Muhlisin.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa untuk menjalani proses hukum dan selanjutnya dititipkan di rumah tahanan negara. (WAN)






