Langgam.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumatra Barat (Sumbar), Bakri Bakar, menyebutkan Beny Saswin Nasrun tetap aktif sebagai anggota DPRD Sumbar, meskipun berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Bakri mengatakan, status keanggotaan Beny belum dapat diubah sebelum adanya ketentuan hukum yang mengatur pemberhentian sementara. Mekanisme tersebut baru bisa dijalankan setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa dalam perkara yang menjeratnya.
“Kalau sudah terdakwa, DPRD wajib memproses pemberhentian sementara. Nanti diusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumbar,” katanya kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, DPRD Sumbar tidak dapat serta-merta memberhentikan anggota dewan yang sedang menjalani proses hukum. Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menunggu status hukum terdakwa yang ditetapkan oleh pengadilan.
Apabila nantinya usulan pemberhentian sementara disetujui dan surat keputusan diterbitkan, maka akan ada penyesuaian terhadap hak-hak keuangan anggota dewan yang bersangkutan.
“Meski demikian, sejumlah hak tertentu, termasuk gaji pokok, masih tetap diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bakri menegaskan, keputusan akhir terkait status Beny baru dapat ditentukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Jika pengadilan menyatakan bersalah, maka proses pemberhentian tetap dapat dilakukan. Sebaliknya, apabila dinyatakan tidak bersalah, nama baik yang bersangkutan akan dipulihkan,” tuturnya.
Di sisi lain, BK DPRD Sumbar mengaku telah berupaya melakukan pemanggilan dan penelusuran terhadap Benni melalui fraksi tempatnya bernaung.
Namun, lembaga tersebut memiliki keterbatasan kewenangan dalam mencari keberadaan anggota dewan yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Kami sudah melakukan pemanggilan lewat fraksi. Tapi memang aparat penegak hukum yang lebih punya kewenangan dalam hal ini,” kata dia. .
BK DPRD Sumbar juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada pihak yang dapat menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya. (WAN)






