Langgam.id - KPU Kota Bukittinggi menetapkan dua lokasi lapangan yang akan menjadi tempat rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah Kota Bukittinggi.
Penetapan lokasi tersebut disepakati para peserta pemilu dan pemangku kepentingan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan KPU Kota Bukittinggi di Kantor KPU Kota Bukittinggi Jalan Cindua Mato, Sabtu pagi (23/3/2015).
Wakapolres Kompol Sumintak dan Kabagops Kompol Arie Sulistyo Nugroho mewakili Kapolres AKBP Arly Jembar Jumhana hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Kabagops, dua lapangan yang ditetapkan sebagai lokasi kampanye terbuka adalah Lapangan Ateh Ngarai dan Bukit Ambacang.
"Lokasi rapat umum yang telah ditetapkan di Lapangan Ateh Ngarai 20 kali kegiatan dan Lapangan Bukik Ambacang 12 kali kegiatan," katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Masing – masing pendukung yang akan melaksanakan kampanye rapat umum, menurutnya, mesti berkoordinasi dengan penanggung jawab lapangan.
“Kita telah sepakati dua titik kampanye bersama dengan partai politik, beberapa unsur lainnya serta juga stakeholder. Kampanye terbuka atau rapat akan dilaksanakan oleh partai politik, calon DPD RI dan juga pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 24 Maret sampai 13 April 2019,” kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bukittinggi Heldo Aura.
Kabagops Kompol Arie Sulistyo Nugroho menambahkan, Polres Bukittinggi siap mengawal dan mengamankan rapat umum dengan kegiatan konvoi. "Apabila ada yang melanggar menurut Bawaslu maka Polres akan membubarkan kegiatan tersebut," ujarnya. (*/SS)